Investor di Kalteng Harus Perhatikan Hak Dan Kewajiban Masyarakat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan investor yang ingin berinvestasi di Bumi Tambun Bungai agar bisa memperhatikan hak dan kewajibannya kepada masyarakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kalteng, H. Wiyatno SP, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Minggu (29/10/2023). Menurutnya, hak dan kewajiban tersebut bertujuan agak konflik antara masyarakat dan peruhanaan seperti yang terjadi antara warga Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) terjadi pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu, dimana Warga Desa Bangkal melakukan aksi menuntut PT. HMBP untuk merealisasikan plasma 20 persen untuk warga setempat tidak terulang kembali.
“Harapan saya hal-hal ini tidak terjadi lagi kedepan. Saya berharap siapapun investor yang mau berinvestasi di Kalteng silahkan. Yang penting apa-apa yang menjadi hak dan kewajiban untik masyarakat tolong diselesaikan,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan, Forkopimda Kalteng sudah berkomunikasi dengan Forkopimda Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur (Kotim), dimana berdasarkan pertemuan pihaknya dengan pihak perusahaan, sudah menemukan titik temu.
“Kita koordinasi juga dengan pihak perusahaan. Dengan para pejabat di daerah baik Bupati Kotim maupun Pj Bupati Seruyan. Kita kemarin lengkap, ada Pak Gubernur, saya sebagai Ketua Dewan, ada Kapolda, Danrem, Kajati serta sudah ada titik temu, mungkin nanti komunikasi akan ditindaklanjuti di tingkat Kabupaten,” pungkas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.(ina)

