Berita

Istri Brimob Tipu Anggota Brimob Rp1,3 M, Divonis Majelis Hakim 2,5 Tahun

KALTENG.CO – Indrayani, istri Bripka Setiawan, anggota Brimob Polda Jatim, akhirnya divonis dua tahun enam bulan penjara atau 2,5 tahun. Indrayani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap rekan bisnisnya, Wantoko yang juga seorang anggota brimob.

Vonis itu di bacakan Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/2). Terdakwa Indrayani menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Priyo Susetyo. Putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU Nugroho Priyo Susetyo selama dua tahun enam bulan penjara.

“Setelah melihat fakta persidangan, perkara tersebut bukan termasuk ke dalam tindak pidana penipuan, namun masuk ke dalam ranah perdata,” ujar salah satu kuasa hukum Indrayani.

Indrayani di dakwa menipu Wantoko, anggota Brimob Polda Jatim. Wanita 40 tahun tersebut awalnya menawari investasi bisnis properti di Jogja. Indrayani yang tinggal di asrama Brimob Nginden ini menjanjikan keuntungan 12 persen dari modal yang di serahkan.

Wantoko yang tertarik dengan tawaran itu menyetor Rp 315 juta selama enam bulan pada 2018. Modal itu sudah kembali beserta keuntungan Rp 28,3 juta. Wantoko menjadi percaya kepada istri temannya tersebut. Indrayani kembali menawari bisnis.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Perempuan asal Ponorogo itu lalu menawari Wantoko sebagai pendana dana talangan untuk percepatan pencairan kredit di bank. Bisnis ini kembali sukses. Modal Rp 700 juta yang di setor Wantoko telah di kembalikan beserta keuntungan Rp 35 juta.

Namun, dalam perjalanan bisnis itu tidak mulus. Wantoko merugi hingga Rp 1,3 miliar. Setelah di telusuri, Indrayani sebenarnya tidak punya bisnis properti atau dana talangan bank.(tur)

Related Articles

Back to top button