BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati,Apa Perannya dalam Pembunuhan Brigadir J?

KALTENG.CO – Timsus Mabes Polri menjerat Putri Candrawathi dengan pasal yang sama dengan 4 tersangka lain dalam pembunuhan Brigadir J. Berdasarkan hasil gelar perkara, istri Ferdy Sambo ini turut dalam perencanaan pembunuhan dan berada di lokasi saat terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.

Lantas apa peranannya dalam kasus ini? Sejauh ini timsus belum mengungkapkannya ke publik. Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengikuti jejak suaminya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berncana, sedangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara pasal 55 dan 56 KUHP tentang keikursertaan dalam sebuah tindak pidana. Adapun hukuman terberat yang bisa di kenakan kepada Putri adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button