BeritaMETROPOLISPalangka Raya

Izin Belum Lengkap, THM Enigma Masih Dilarang Buka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polemik terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, usaha hiburan tersebut disebut belum memenuhi persyaratan perizinan secara menyeluruh.

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan, setiap usaha yang belum melengkapi perizinan tidak diperbolehkan beroperasi.

Pelaksana tugas Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah provinsi diperlukan karena sebagian kewenangan perizinan berada di tingkat tersebut.

“Pemprov sesuai kewenangannya akan melakukan peninjauan kembali terhadap perizinan Enigma,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, pengelola Enigma sebenarnya telah mengajukan permohonan izin, termasuk izin penjualan minuman beralkohol. Namun, proses tersebut belum dapat dilanjutkan lantaran masih ada persyaratan administratif yang belum dipenuhi.

Pengelola juga diminta untuk menyesuaikan dan memperbarui perizinan dasar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan saat ini.

Adapun perizinan dasar yang dimaksud meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung sesuai fungsi usaha.

“Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin dasar dengan kegiatan operasional di lapangan. Sesuai aturan, perizinan harus berbasis risiko dan terintegrasi melalui sistem OSS,” terangnya.

Dengan kondisi tersebut, hingga kini Enigma belum dinyatakan layak beroperasi secara legal. Pemerintah pun menegaskan aktivitas usaha tersebut harus dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

Sementara itu, belum ada kepastian kapan tempat hiburan malam tersebut dapat kembali beroperasi. Hal itu sepenuhnya bergantung pada keseriusan pihak pengelola dalam melengkapi seluruh dokumen perizinan.

“Selama izin belum lengkap, operasional tidak diperkenankan,” tegasnya. (oiq/aza)

Related Articles

Back to top button