BeritaNASIONAL

Pemberlakuan Pajak Karbon di Indonesia per 1 Juli 2022, Apa Harapannya?

KALTENG.CO-Pajak Karbon di Indonesia secara resmi mulai dilakukan per 1 Juli 2022. Dengan demikian diharapkan para pelaku industri mulai beralih ke ekonomi hijau.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon yang rencananya akan diterapkan pada 1 Juli 2022. Pajak karbon akan diterapkan saat regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai yang pertama dikenakan pajak.

“Kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal sehingga pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, Minggu (3/4/2022).

Aturan teknis pelaksanaan pajak karbon, meliputi tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon.

Sementara, aturan teknis lainnya, seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021, antara lain terkait tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Determined Contributions (NDC) di KLHK dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kemenko Marves.

“Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi akan terus kami jaga dan perkuat agar peraturan yang melengkapi satu sama lain dapat mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim,” kata dia.

Pengaturan pajak karbon diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ini bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

“Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon,” tutur dia.

Di sisi lain, proses penyusunan roadmap pajak karbon perlu memperhatikan peta jalan pasar karbon. Peta jalan akan memuat strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru terbarukan, dan keselarasan dengan peraturan lainnya.

“Dalam implementasinya, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pascapandemi,” tandasnya. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Related Articles

Back to top button