Jalur Darat Tetap Disekat

Daerah Tidak Wajiban Mengeluarkan
Surat Edaran
Mereka yang di berikan kelonggaran tersebut harus memiliki dokumen kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan. Dokumen kesehatan yang di maksud bisa berupa hasil pemeriksaan PCR atau antigen. “Dengan demikian bukan berarti masyarakat bisa bergerak seenaknya selama larangan mudik di berlakukan nanti,” tuturnya.
Ketentuan ini di terapkan demi mengurangi pergerakan masyarakat jelang dan usai lebaran. Terlebih yang tidak mengantongi dokumen hasil pemeriksaan kesehatan. “Di kecualikan lagi untuk sopir angkutan logistik, tidak perlu dokumen kesehatan, tapi hanya boleh membawa satu pendamping,” tegasnya.
Terdapat beberapa kabupaten yang sudah mengeluarkan surat edaran berkenaan syarat orang masuk wilayah. Menurut Yulindra, tiap kabupaten/kota sudah bersinergi dengan kepolisian setempat untuk menjamin seseorang yang bepergian dalam kondisi sehat.
“Di tingkat provinsi, pusat menyebut tidak ada kewajiban daerah mengeluarkan surat edaran, karena sudah cukup edaran dari pusat, karena itu sampai saat ini pemerintah provinsi tidak mengeluarkan surat edaran berkenaan mudik,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, pihaknya akan tetap melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar Kota Palangka Raya, bekerja sama dengan pihak kepolisian. Hal ini di lakukan untuk mencegah terjadinya persebaran Covid-19. Pos penyekatan ada di tiga lokasi, yakni di daerah Kelurahan Pahandut Seberang, di Jalan Mahir Mahar, dan di pos lalu lintas Jalan Tjilik Riwut Km 38.
“Penyekatan ini tidak berpengaruh terhadap proses pendistribusian barang-barang kebutuhan pokok, karena pemeriksaan hanya di lakukan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum pengangkut orang, bukan untuk angkutan logistik,” ucap Fairid kepada Kalteng Pos, kemarin.



