Jalur Darat Tetap Disekat

Masyarakat Di bolehkan Mudik Dengan Syarat
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan menyebut, mengenai aglomerasi pihaknya sudah melakukan rapat dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI dan Dishub Kalteng. Dalam rapat tersebut di sepakati bahwa masyarakat di bolehkan mudik dengan syarat dalam kondisi sehat dan wajib menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.
Di anjurkan untuk melengkapi diri dengan surat hasil pemeriksaan antigen untuk memastikan kondisi sehat dan bebas dari paparan virus Covid-19.
“Sudah 27 kali kami melakukan rapat koordinasi terkait penyekatan perbatasan antarkota dan kabupaten, memang yang di tekankan adalah pembatasan penyekatan antarprovinsi,” ucapnya kepada Kalteng Pos, kemarin. Lebih lanjut mantan Inspektur Kota Palangka Raya ini mengatakan, dalam rakor bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI, pihaknya mengusulkan agar Palangka Raya di berlakukan aglomerasi daerah.
Hal itu di dasarkan pada situasi dan kondisi geografis Kota Cantik yang merupakan ibu kota penghubung antarkabupaten. “Misalnya ada warga Pulang Pisau ingin ke Bukit Rawi, kan mereka harus melewati Palangka Raya, masa kita larang, padahal jelas-jelas itu masih satu Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Alman.
Pertimbangan itulah yang mendorong pihaknya mengajukan aglomerasi. Karena itu keberadaan pos penyekatan hanya untuk pengecekan kondisi kesehatan masyarakat yang akan mudik lokal. Misalnya, dari Pulang Pisau ke Bukit Rawi.
“Ini kan masih menjadi pembahasan di tingkat pemprov, kami pun menunggu perkembangan soal instruksi lebih lanjut dan kebijakan dari pemprov,” pungkasnya.



