BeritaNASIONALPalangka RayaUtama

Jalur Darat Tetap Disekat

Pemudik Di larang Masuk Kapuas,
Pulpis Ajukan Aglomerasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas menegaskan, aturan mengenai larangan mudik sudah sangat jelas di tetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Mulai tanggal 6-17 Mei di berlakukan larangan mudik. Kebijakan itu berlaku juga di wilayah Kabupaten Kapuas. Akan ada pembatasan orang masuk ke wilayah Kapuas. Hal tersebut di benarkan Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga.

Kebijakan itu sesuai Surat Keputusan (SK) Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pengaturan Orang Dalam Negeri, SK Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketentuan Larangan Mudik, dan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng tentang Pengaturan Khusus Orang Masuk Kalteng.

“Makanya tidak di benarkan mudik. Namun di wilayah Kalteng tidak di atur aglomerasi, sehingga yang mau melakukan perjalanan, misalnya dari Pulang Pisau atau Palangka Raya ke Kapuas, itu di bolehkan, tapi harus ikuti aturan, wajib membawa hasil pemeriksaan antigen,” ucapnya.

Sinaga menyebut, dalam ketentuan itu jelas tertera bahwa ada empat kategori perjalanan yang di bolehkan selama pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei, yakni pendistribusian logistik, keperluan persalinan, mengatar orang sakit, dan perjalanan dinas.

“Di luar itu di larang, apalagi mudik,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengaku jika pihaknya telah melayangkan surat kepada gubernur terkait aglomerasi. “Karena wilayah Kapuas, Pulang Pisau, dan Palangka Raya merupakan wilayah lokal atau satu rumpun,” kata Edy.

Karena itu, lanjut bupati, adanya posko check point pada wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel di Kapuas sudah mewakili.

“Sehingga kami tidak dirikan posko check point, tapi kami tetap ikut memantau melalui posko yang sudah ada,” ungkapnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button