BeritaPalangka RayaUtama

Jam 8 Malam, Masyarakat Dilarang Beraktivitas

“Dengan adanya langkah yang di ambil ini, di harapakan melalui kegiatan yustisi ini dapat menekan angka positif dan mengingatkan serta meningkatkan penerapan prokes kepada masyarakat,” ungkapnya.

Di waktu yang sama, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro guna mencegah penyebaran covid-19.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam menanggulangi Covid-19. Karena Kalteng khususnya Palangka Raya termasuk dalam prioritas yang diinstruksikan PPKM Darurat oleh pemerintah. Dengan mempertimbangkan kriteria zonasi level 4,” katanya kepada awak media usai kegiatan.

Di jelaskan jendral dua bintang ini, bahwa patroli satgas gabungan ini akan melakukan pendisiplinan prokes. Hal ini di harapkan dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggar.

“Kami sampaikan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus melengkapi administrasi sesuai ketentuan pemerintah, sedangkan pemilik usaha warung makan, restoran, kafe, dan tempat kuliner lainnya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam,” bebernya.

Sambung Dedi, dalam operasi yang di gelar selama 14 hari kedepan, pihaknya menerjukan sebanyak 1.600 personel yang akan di kerahkan di seluruh Polres dan Polsek jajaran.

“Gubernur Kalteng telah mengeluarkan instruksi terbaru tindaklanjut dari Inmendagri Nomor 17. Kegiatan yustisi ini akan di laksanakan sampai tanggal 20 Juli 2021 bersama dengan gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah,” tukasnya.

Orang nomor satu di Polda Kalteng ini menegaskan, bahwa tidak ada lagi seluruh aktivitas masyarakat pada saat pukul 20.00 WIB. Jika ada kerumunan, maka akan di imbau untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button