BeritaPalangka RayaUtama
Jam 8 Malam, Masyarakat Dilarang Beraktivitas

Mengenai sanksi yang akan di terapkan, pihaknya masih akan merumuskannya kembali bersama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng terkait dengan pelanggaran prokes.
“Akan kami kaji kembali bersama instansi terkait guna merumuskan sanksi apa saja yang akan di berikan. Baik itu secara perorangan, badan usaha ataupun suatu kelompok,” pungkasnya. (oiq)



