Dianggap Aktor Utama Korupsi Makan Bergizi Gratis, Status JC Sony Sonjaya Ditolak!

KALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menyedot perhatian publik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penolakan ini diambil setelah penyidik melakukan pertimbangan matang terhadap sejumlah aspek hukum yang berlaku.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta.
2 Alasan Utama di Balik Penolakan Status JC Sony Sonjaya
Syarief membeberkan ada dua alasan mendasar mengapa penyidik Jampidsus belum dapat mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama tersebut:
1. Dinilai sebagai Aktor Utama dan Sosok Sentral
Berdasarkan aturan hukum, status Justice Collaborator umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan merupakan aktor intelektual atau pelaku utama dalam suatu tindak pidana.
Dalam perkara ini, hasil penyidikan justru menunjukkan bahwa Sony Sonjaya memiliki peran yang sangat sentral. Ia diduga kuat menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan serta verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang belakangan terindikasi menjadi objek praktik jual beli titik proyek.
2. Belum Mengakui Perbuatan yang Disangkakan
Syarat mutlak untuk menjadi seorang Justice Collaborator adalah kejujuran dan keterbukaan dalam mengakui kesalahan. Namun, hingga pemeriksaan terakhir, penyidik melihat Sony belum menunjukkan iktikad tersebut.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelas Syarief.
Kejagung Tetap Apresiasi “Nyanyian” 41 Nama Tokoh
Meski menolak memberikan privilese hukum berupa status JC, Kejagung menyatakan tetap menghargai kooperatifnya Sony selama pemeriksaan.
Sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Sony dilaporkan telah menyodorkan 41 nama tokoh kepada penyidik. Puluhan nama tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan pusaran korupsi di lingkungan BGN, baik dalam pelaksanaan program MBG maupun proses pengadaannya.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh informasi dan “nyanyian” dari Sony akan digunakan sebagai bahan berharga untuk membuat terang benderang perkara ini. Hanya saja, untuk pemberian status JC, pihak kejaksaan wajib bergerak kaku di atas koridor regulasi yang ada.
Perkembangan Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kasus dugaan korupsi tata kelola program andalan nasional ini terus bergerak dinamis. Hingga saat ini, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga kuat ikut menikmati atau memuluskan praktik rasuah tersebut.
Berikut adalah daftar enam tersangka yang saat ini telah dijerat Kejagung:
Dadan Hindayana (Mantan Kepala Badan Gizi Nasional)
Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional)
Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional)
Asep Yusuf Somantri (Pihak Swasta)
Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
Glory Harimas Sihombing / GHS (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengusut tuntas aliran dana dan memastikan program strategis pemenuhan gizi masyarakat ini bersih dari praktik korupsi. (*/tur)



