Berita

Jangan Biarkan Anak di Bawah Umur Membawa Kendaraan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jangan biarkan anak di bawah umur membawa kendaraan. Masih maraknya hal tersebut menjadi keprihatinan sendiri bagi jajaran polantas.

Ditlantas Polda Kalteng segera memberikan Imbauan kepada anak-anak yang ditemui tengah menggunakan sepeda motor saat pelaksanaan patroli melalui Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Telabang 2023.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Kamsel AKBP Woro Budi Hastuti menerangkan, jika sejauh ini masih banyak ditemukan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya cukup memprihatinkan mengingat besarnya bahaya yang dapat terjadi.

“Kami mengimbau orang tua, mari sayangi buah hati kita dengan tidak mengizinkan mengendarai sepeda motor. Karena akan sangat mengganggu dan membahayakan anak-anak,” katanya, Jumat (17/2/2023).

Penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur dilarang oleh undang-undang karena belum mempunyai SIM yang menyebabkan anak-anak belum memahami dan mengerti akan etika berlalu lintas saat di jalan raya.

Kecelakaan diawali dari pelanggaran. Oleh karenanya yang utama peran orang tua untuk ikut mengawasi dengan tidak mengijinkan buah hatinya menggunakan sepeda motor di jalan raya.

“Kita sebagai orang tua juga harus disiplin menjaga anak dengan tidak memperbolehkan mengendarai sepeda motor saat di bawah umur. Ini membahayakan, sayangi buah hati kita untuk tidak terlibat dalam kecelakaan. Baik sebagai pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas. Keselamatan untuk kemanusiaan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” pesannya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button