Jangan Lewatkan! Disdukcapil Seruyan Datang Langsung ke Rantau Pulut
KUALA PEMBUANG, Kalteng.co– Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Seruyan, khususnya yang berdomisili di Kecamatan Seruyan Tengah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan kembali menggelar program layanan jemput bola. Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai jenis dokumen kependudukan, tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil.
Layanan Jemput Bola di Rantau Pulut
Kegiatan layanan jemput bola ini akan dilaksanakan di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, mulai tanggal 18 hingga 20 November 2024. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
“Kami berharap dengan adanya layanan jemput bola ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukannya,” ujar Kepala Disdukcapil Seruyan, Domases Al Atak.
Persyaratan yang Harus Dibawa
Agar proses pengurusan dokumen dapat berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk membawa persyaratan yang lengkap. Persyaratan yang dibutuhkan bervariasi tergantung jenis dokumen yang akan diurus. Namun, secara umum, masyarakat perlu membawa dokumen identitas diri, seperti KTP atau surat keterangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk datang sendiri dan membawa semua persyaratan yang diperlukan. Dengan begitu, proses pengurusan dokumen akan lebih cepat dan tidak terjadi kesalahan,” tambah Atak.
Pentingnya Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Dokumen kependudukan berfungsi sebagai identitas diri dan syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan.
“Dengan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid, masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan. Selain itu, data kependudukan yang akurat juga sangat penting bagi pemerintah dalam perencanaan pembangunan,” jelas Atak.
Ajak Warga untuk Rekam KTP-el
Dalam kesempatan ini, Disdukcapil Seruyan juga mengajak masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk segera memanfaatkan layanan jemput bola. Perekaman KTP-el merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
“Kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan dapat segera memiliki KTP elektronik. Dengan memiliki KTP-el, masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan berbagai transaksi, baik secara online maupun offline,” pungkas Atak. (pra)