Jangan Sampai Kehilangan 21.000 Hektare Lahan

Dia menjelaskan, di dalam aturan padahal sudah dijelaskan, PBS dilarang beroperasi ataupun melakukan aktivitas selama lahan dalam sengketa. Bahkan kesepakatan antara dua kubu pemerintah saat ini menjadi terbalik, Kalteng 3 hektare dan Kaltim 17 hektare,”terang Freddy.
Wakil Rakyat asal Dapil V Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini menilai baik Pemprov Kalteng maupun Pemkab Barito Utara perlu melakukan beberapa upaya untuk mempertahankan tata batas wilayah Kalteng – Kaltim. Sehingga potensi kerugian dapat dicegah.
“Keputusan terkait tata batas wilayah Kalteng – Kaltim antara Kabupaten Barito Utara dan Kutai Barat, kembali ke pemerintah pusat. Oleh karena itu, kami minta pemerintah melakukan beberapa terobosan. Sehingga Kalteng tidak semakin dirugikan. Mengingat SDA yang terkandung dibatas wilayah tersebut cukup besar,” pungkasnya. (pra/uni)




