Menkum Supratman: Putusan MK Batasi Polri di Jabatan Sipil, Tapi Tidak Berlaku Surut

KALTENG.CO-Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan klarifikasi penting terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan yang memerintahkan anggota kepolisian tidak boleh menduduki jabatan sipil tersebut, tegas Menkum, tidak berlaku surut.
Ini berarti, para perwira dan anggota Polri yang saat ini sudah menduduki berbagai posisi di kementerian dan lembaga sipil tidak perlu khawatir dan tidak diwajibkan untuk segera kembali ke Korps Bhayangkara.
“Putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Pernyataan ini memberikan kepastian hukum bagi sejumlah besar perwira polisi yang kini bertugas di luar institusi kepolisian, memastikan bahwa keberadaan mereka di jabatan sipil saat ini tetap sah dan konstitusional.
Fokus Putusan MK: Pengajuan Anggota Baru di Masa Depan
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa meskipun Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat, implementasinya berfokus pada anggota kepolisian yang akan diusulkan menduduki jabatan sipil di masa mendatang.
“Tidak berlaku (surut) dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil,” tegasnya.
Dengan demikian, semangat dari putusan MK ini adalah penataan ulang dan pembatasan penugasan anggota Polri di sektor sipil untuk pengangkatan yang baru, bukan merombak komposisi pejabat yang sudah ada.
Polri Boleh Menarik Anggota atas Kesadaran Sendiri
Menkum Supratman juga menanggapi kemungkinan penarikan anggota Polri yang sudah menjabat di kementerian dan lembaga. Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah jika dilakukan atas inisiatif dan kesadaran institusi kepolisian sendiri.
“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” ucapnya.
Hal ini membuka ruang bagi evaluasi internal oleh Polri terhadap penempatan anggotanya, meskipun secara hukum, mereka tidak diwajibkan untuk menarik anggota yang sudah terlanjur menjabat.
Bahan Evaluasi dan Reformasi Polri
Supratman Andi Agtas juga mengakui bahwa Putusan MK ini akan menjadi bahan evaluasi dan masukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Evaluasi ini akan fokus pada pemetaan dan penentuan kementerian atau lembaga mana saja yang memiliki keterkaitan erat dengan tugas pokok kepolisian.
“Sebagai tim Reformasi Polri nanti kita akan bicarakan, menyangkut terkait kementerian mana yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian,” jelasnya.
Menkum mencontohkan beberapa lembaga yang secara tugas memang memiliki kaitan erat, seperti BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), dan Kementerian Hukum, terutama direktorat yang memiliki fungsi Penegakan Hukum.
Ia menutup dengan rencana penting: “Nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif (terbatas) di dalam batang tubuh undang-undang.” Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK dengan regulasi yang lebih jelas dan terperinci, menghindari multitafsir di masa depan. (*/tur)



