
KALTENG.CO-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memberikan instruksi tegas kepada seluruh Gubernur di Indonesia terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Berdasarkan regulasi terbaru, pengumuman besaran kenaikan upah harus dilakukan paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025.
Keputusan ini menyusul langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan pada Selasa (16/12/2025).
Langkah cepat ini diambil guna memberikan kepastian bagi para pekerja dan pelaku usaha menjelang pergantian tahun.
Deadline Penetapan UMP: Hadiah Jelang Natal 2025
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa batas waktu penetapan UMP tahun ini sedikit berbeda untuk mengakomodasi transisi regulasi baru.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Selain UMP, para kepala daerah juga mengemban tanggung jawab baru. Gubernur kini diwajibkan untuk menetapkan:
- UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).
- UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) — bersifat opsional/dapat ditetapkan sesuai kebutuhan wilayah.
Bocoran Formula: Mengacu pada Standar Internasional (ILO)
Meskipun naskah lengkap PP Pengupahan tersebut belum diunggah secara publik di situs resmi Kemnaker hingga Rabu (17/12/2025) pagi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah memberikan gambaran mengenai formula yang digunakan.
Airlangga memastikan bahwa struktur perhitungan tetap menggunakan formula dasar yang serupa dengan tahun 2025, namun dengan variabel indeks (Alfa) yang berbeda. Ada dua indikator utama yang menjadi acuan:
- Pertumbuhan Ekonomi: Tren perkembangan ekonomi nasional dan regional.
- Kebutuhan Layak Hidup (KLH): Menggunakan kriteria dari International Labour Organization (ILO) untuk memastikan upah mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja.
“UMP 2026 sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya saja yang berbeda. Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi,” ungkap Airlangga di Jakarta.
Rentang Indeks Alfa 0,5 hingga 0,9
Berdasarkan informasi awal, aturan UMP 2026 ini akan menggunakan rentang indeks Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Angka ini menjadi komponen krusial dalam menentukan seberapa besar kenaikan upah jika dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing.
Penggunaan standar ILO dalam menentukan KLH (Kebutuhan Layak Hidup) menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga stabilitas iklim investasi di Indonesia.
Ringkasan Poin Penting UMP 2026:
| Poin Utama | Detail Informasi |
| Dasar Hukum | PP Pengupahan diteken Presiden Prabowo (16 Des 2025) |
| Batas Pengumuman | 24 Desember 2025 |
| Kewajiban Baru | Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSP & UMSK) |
| Indikator | Pertumbuhan Ekonomi & KLH standar ILO |
| Rentang Alfa | 0,5 hingga 0,9 |
Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha?
Penetapan yang dilakukan tepat sebelum libur Natal dan Tahun Baru ini diharapkan dapat meredam gejolak sosial dan memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyusun anggaran belanja pegawai (payroll) tahun 2026.
Masyarakat kini menantikan rilis resmi dokumen PP tersebut di laman Kemnaker untuk melihat detail teknis kenaikan di setiap provinsi. Mengingat indeks yang digunakan berbeda dari tahun sebelumnya, diprediksi akan ada penyesuaian yang signifikan di wilayah-wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi. (*/tur)




