PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berkendara sambil main ponsel, memiliki resiko berbahaya. Sebagai pengguna lalu lintas, sudah semestinya kita harus mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.
Semua itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya mengalami kecelakaan. Sebab faktor utama dari kecelakaan lalu lintas adalah kelalaian tersebut.
Dengan cara berkendara sambil bermain handphone tentunya akan mengganggu konsentrasi pengendaea itu sendiri. Berkendara di jalan raya itu penting yang namanya untuk fokus.
Dengan tidak bermain ponsel saat berkendara pastinya akan tercipta Kamseltibcarlantas di masyarakat. Oleh sebab itu, pengendara sangat dilarang untuk menggunakan ponsel ketika berkendara, baik menggunakan roda empat dan roda dua.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo melalui Kasubdit Kamsel AKBP Woro Budi Hastuti mengatakan, mengoperasikan handphone saat berkendara tentunya sangat berbahaya karena dapat menghilangkan konsentrasi.
“Mengoperasikan ponsel seperti menelepon, membalas chat hingga membuat konten media sosial sangat berbahaya jika dilakukan saat berkendara. Karena kecelakaan bisa terjadi dalam hitungan detik,” katanya, Kamis (16/2/2023).
Menggunakan handphone saat berkendara dapat menyebabkan hilangnya fokus tangan dan mata yang turut berakibat kurangnya reflek saat terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kelalaian itulah yang nantinya dapat membuat celaka, tidak hanya bagi diri sendiri namun juga terhadap para pengguna jalan lainnya,” urai perwira polisi ini.
Menurutnya, larangan penggunaan handphone saat berkendara telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pengendara yang menggunakan ponsel bisa dikenakan sanksi menurut pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
“Sahabat lalu lintas untuk aman, pengguna roda dua dan roda empat hindari penggunaan handphone saat berkendara karena menganggu dan memecah konsentrasi yang dapat menimbulkan korban, baik orang lain maupun diri sendiri,” tandasnya. (oiq)