BeritaUtama

Kabar Terbaru Wacana Pemekaran Provinsi di Kalteng

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Pemekaran Provinsi Kotawaringin makin matang. Lima bupati dan ketua DPRD telah merestui dan menandatangani pembentukan daerah otonom baru di wilayah barat Kalteng ini. Persetujuan itu diperkuat dalam rapat paripurna. Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Rahmat Hamka Nasution.

“Bupati dan ketua DPRD lima kabupaten yang meliputi Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara sudah menandatangai persetujuan bersama melalui rapat paripurna,” katanya saat diwawancarai, Selasa (12/1).

Ditegaskan Rahmat, rencana pemekaran provinsi tidak sekadar wacana. Kajian akademik pembangunan ibu kota provinsi baru ini sudah selesai dilakukan dan telah sampai di tangan gubernur. Tak lama lagi kajian akan dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kalteng. Diungkapkannya, hasil kajian akademik ini sangat memungkinkan potensi Kotawaringin menjadi daerah otonom baru dalam bentuk daerah persiapan terlebih dahulu selama tiga tahun. Tentunya dengan tetap memperhitungkan kemampuan provinsi induk.

“Tidak mungkin pemekaran dilakukan jika berimbas pada provinsi induk, dan itu sudah rumusnya, setelah dilakukan kajian, persentase ekonomi daerah otonom baru berada di angka 48 persen dan provinsi induk 50 lebih,” ungkap mantan anggota DPR RI ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, sejauh ini lokasi yang akan dijadikan pusat ibu kota yakni di Kecamatan Hanau. Itu pun masih berupa rumusan awal. Jika nanti ada lokasi alternatif, maka sangat mungkin akan berubah. Terlebih jika gubernur sudah menurunkan tim ahli.

“Lokasi yang disediakan nanti juga akan dikaji lebih lanjut secara teknis dalam rencana detail tata ruang, dan itu menjadi kewenangan provinsi induk,” jelasnya.

Pembangunannya nanti sebagian besar memang berada di atas tanah pemerintah. Namun ada pula sebagian yang merupakan tanah masyarakat. Tentunya akan ada kompensasi bagi pemilik lahan itu. Masyarakat sekitar pun sangat mendukung rencana pembangunan ini.

“Setelah kajian ini diserahkan ke gubernur, selanjutnya akan dilakukan RDP dengan DPRD Kalteng. Setelah selesai dibahas di tingkat provinsi, selanjutnya diajukan ke Kemendagri untuk mendapat arahan lebih lanjut,” ucapnya.

Ditambahkannya, desain provinsi baru ini sedang berproses, karena gubernur berkeinginan agar tahap lebih awal dipersiapkan. Ke depannya diharapkan dapat terwujud green city dan smart city.”Harus ada perencanaan matang untuk desain, karena lebih mudah membangun yang baru daripada mengubah yang sudah ada,” pungkasnya.

Dukungan terhadap pemekaran provinsi baru ini juga datang dari Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Ir H Abdul Razak. Politikus senior Golkar ini mengatakan, wacana pemekaran Provinsi Kalteng sudah diagendakan sejak lama.”Usulan ini bukan hal baru, ini merupakan hal yang lumrah dan harus diwujudkan ke depan,” katanya kepada media di Kantor DPD Partai Golkar Kalteng, Jalan Imam Bonjol, Selasa (12/1).

Ia menilai Provinsi Kalteng terlalu luas wilayahnya. Mencapai 1,5 kali Pulau Jawa. Wilayah dengan luas demikian akan lebih maksimal jika ditangani oleh lebih dari satu gubernur. Berdasarkan syarat otonomi daerah, maka minimal harus lima kabupaten. Menurutnya Provinsi Kotawaringin sudah memenuhi syarat jumlah minimal itu, karena mencakup Kabupaten Kobar, Kotim, Lamandau, Seruyan, dan Sukamara.

“Keinginan melakukan pemekaran ini tentu tujuannya sangat baik, selain agar pemerataan pembangunan berjalan lebih maksimal, juga supaya ruang lingkup menjadi lebih sempit,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, jenjang pengawasan akan berjalan baik dan pelaksanaan program pembangunan yang dicanangkan juga akan lebih mudah dan tepat sasaran.”Menurut saya pemekaran Provinsi Kotawaringin sudah menjadi kebutuhan untuk ke depan. Tidak ada tujuan politik apa pun,” ungkap politikus Partai Golkar ini.Untuk merealisasikan rencana ini, sebutnya, tentu membutuhkan rekomendasi DPRD. Pihaknya janji akan terus mendorong upaya ini. “Semua ini tentu perlu persiapan berbagai aspek, mulai dari anggaran, jumlah penduduk, dan persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi,” terangnya. (abw/nue/ce/ala)

Related Articles

Back to top button