BeritaKuala KapuasUtama

Kabupaten Kapuas Terapkan PPKM Level 4

KUALA KAPUAS,kalteng.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas kembali menggelar rapat koordinasi terkait penanganan Covid-19, tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Kapuas. Hal ini guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, bersama Jajaran Pejabat Polres Kapuas, Jajaran Pejabat Kodim 1011/Klk, Kementrian Agama Kapuas, Satgas Covid-19 Kapuas, Kepala OPD terkait dan perwakilan tokoh agama, di Aula Bappeda Kapuas, Kamis, (5/8).

Wabup Kapuas HM Nafiah Ibnor dalam rakor tersebut menjelaskan, Kabupaten Kapuas memasuki PPKM level 4 berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah nomor.180.17/171/2021, maka ada beberapa batas-batas peraturan yang di keluarkan. Di antaranya kegiatan pelaksanaan belajar/mengajar wajib dilakukan secara daring/online, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran, pemerintah dan swasta diberlakukan 20 orang Work From Office (WFO) dan sisanya Work From Home (WFH), kemudian untuk Pasar-pasar  pembatasan jam operasionalnya sampai dengan Pukul 17.00 WIB.
“Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri diperbolehkan menerima makan dibawa pulang/delivery take away dan menerima makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, dengan operasional pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan prokes secara ketat,” kata Nafiah
Lebih lanjut dirinya mengatakan, tempat-tempat ibadah yang sifatnya berjamaah ditiadakan sementara dan dialihkan dirumah masing-masing. Sedangkan untuk resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya yang bisa mengumpulkan banyak orang juga ditutup sementara.

“PPKM level empat ini resmi kita berlakukan mulai 5 Agustus 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021, untuk tempat-tempat yang sifatnya bisa mengumpulkan orang banyak atau kegiatan lainnya sementara kita tiadakan dan juga meminta mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW untuk menerapkan PPKM level empat,” tegas Nafiah.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga menambahkan bahwa hasil rapat tersebut ditindaklanjuti dengan Instuksi Bupati Kapuas terkait PPKM level 4.
“Kabupaten Kapuas sudah masuk PPKM level empat, artinya zona merah. Dengan berlakunya PPKM level empat ini maka segala kegiatan masyarakat dibatasi lebih ketat lagi dan lebih tegas,” terangnya Panahatan. (hmskmf/ans)

Related Articles

Back to top button