BeritaPalangka RayaUtama

Kabur dari Lapas, Buronan Tertangkap Jual Sabu

“Yang bersangkutan (AS, Red) sendiri di vonis penjara selama 5 tahun 6 bulan dan telah menjalani 1 tahun 11 bulan,” bebernya ketika hadir dalam siaran rilis di Mapolda Kalteng.

Lanjutnya, untuk kronologinya, pelaku kabur pada 25 Desember 2015. Ia melancarkan aksinya melarikan diri pada subuh hari, di mana saat itu memanfaatkan kelengahan petugas.

“Pelaku pada saat itu di beri kepercayaan sebagai tahanan pendamping (tamping) koki di dapur. Kemungkinan ia melarikan diri saat kesempatan tersebut,” pungkasnya. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button