BeritaBuntokHukum Dan KriminalUtama

Kades dan Bendahara Desa Tarusan Ditangkap

BUNTOK, Kalteng.co – Diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) APBDes mencapai Rp1.014.483.550, Kepala Desa (Kades) Tarusan Kecamatan Dusun Utara (Dusut) bersama bendaharanya berurusan dengan hukum.

Berdasarkan rilis resmi yang diterbitkan oleh Kajati Kalteng Iman Wijaya, SH, M.Hum, melalui Tim Penyidik Penkum dan Humas Kejati Kalteng kepada sejumlah awak media, Kamis (22/7/2021), membenarkan jika Kades Tarusan Sabarudin dan bendaharanya, Sugandi telah di tangkap dan di tahan.

Sebelumnya, Kejati menangkap dan menahan lebih dulu Kades Tarusan, Sabarudin pada Senin (17/7/2021) lalu.

Ditangkapnya Sabarudin, karena diduga kuat ikut bertanggung jawab merugikan negara dan menerima dana sebesar Rp49.840.606 dalam pelaksanaan kegiatan lanjutan pembangunan perpustakaan desa tahun 2019 yang menelan biaya sebesar Rp590.297.500,-.

Sedangkan Sugandi, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam oleh penyidik pada Rabu (21/7) langsung ditetapkan tersangka dan resmi jadi penghuni hotel prodeo pada Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Dari hasil pemeriksaan maraton tim penyidik Pidsus Kejati Kalteng, tersangka Sugandi diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tarusan sebesar Rp964.642.944 yang terdiri dari dana SiLPA Tahun 2019 sebesar Rp425.478.395, BLT DD Tahap II Salur II sebesar Rp132.921.900, BLT DD Tahap II Salur III sebesar Rp131.014.600 dan BLT DD Tahap III sebesar Rp262.069.200.

Hasil pemeriksaan penyidik, diketahui pula bahwa pada tahun 2020 Desa Tarusan telah mendapatkan dana desa (DD) dengan pagu dana sebesar Rp.1.310.146.000,- yang mana dana tersebut sudah ditarik seluruhnya dari Rekening Khas Desa (RKD) Tarusan Nomor : 3429-01-020313-53-1 oleh Bendahara Desa Tarusan.

“Tersangka Sugandi juga mengakui tidak menyalurkan BLT DD penanganan dampak Covid-19 senilai Rp.254.400.000 dari DD Tahun 2020, melainkan oleh yang bersangkutan dana tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi,” kata Kejati Kalteng dalam rilisnya itu.

Tidak hanya itu, kata dia, selain dana BLT, juga adanya Dana SiLPA T.A 2019 yakni kegiatan Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan sebesar Rp.145.393.000,-, Dan oleh Bendahara Desa Tarusan, Sugandi tidak dilakukan pengembalian ke kas desa, melainkan oleh yang bersangkutan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dari pagu DD Tarusan T.A 2020 sebesar Rp.1.310.146.000,- kegiatan yang telah dilaksanakan dan ada pertanggungjawaban hanya sebesar Rp.770.981.450,- sedangkan Rp.539.164.550,- lainnya tidak ada sama sekali pertanggungjawabannya,” terangnya.

Menurut dia, bahwa adanya Pagu Dana Dana Desa Tarusan T.A 2020 sebesar Rp.1.310.146.000,- kegiatan yang telah dilaksanakan dan ada pertanggungjawaban hanya sebesar Rp.770.981.450,-dan tidak ada pertanggungjawaban sebesar Rp.539.164.550,- sehingga terdapat kerugian Negara/Daerah/Desa sebesar Rp.539.164.550.

Atas perbuatan Kades dan Bendahara Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barsel itu, oleh penyidik pidsus, keduanya didakwa Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan
Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Kemudian, keduanya di Subsidiair Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

Sekedar diketahui, terjadinya dugaan kasus korupsi di Desa Tarusan tersebut, setelah adanya protes warga setempat, karena tidak adanya penyaluran BLT DD penanganan dampak Covid-19 oleh pemerintah desa (Pemdes) Tarusan. (ner)

Related Articles

Back to top button