BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Jajaran Reskrim Perkuat Keadilan Restoratif dan Perlindungan Kelompok Rentan

KALTENG.CO-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) di Indonesia untuk mentransformasi penegakan hukum menjadi lebih humanis namun tetap tegas. Arahan ini menekankan pada pemberian rasa aman dan keadilan nyata bagi masyarakat luas.

Pesan tersebut disampaikan dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal yang digelar di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Gambar Kiri Gambar Kanan

Forum ini menjadi ajang konsolidasi krusial bagi seluruh penyidik dari berbagai daerah untuk menyelaraskan persepsi dalam menghadapi dinamika hukum nasional.

Komitmen Penegakan Hukum yang Berpihak pada Rakyat

Dalam pidatonya, Kapolri menegaskan bahwa profesionalisme bukan sekadar soal teknis penyidikan, melainkan tentang keberpihakan pada kepentingan publik. Penegakan hukum harus menjadi instrumen yang memberikan solusi, bukan sekadar memproses perkara.

“Ini menunjukkan wujud komitmen kita untuk bersama-sama bersatu melaksanakan penegakan hukum yang menjadi perhatian khusus pemerintah dan juga memberikan rasa aman serta memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Jenderal Sigit.

Fokus Utama Rakernis Reskrim 2026:

  • Penguatan Kualitas SDM: Meningkatkan kompetensi penyidik agar adaptif terhadap perkembangan hukum.

  • Sinergi Antar-Lembaga: Memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk optimalisasi kinerja.

  • Antisipasi Dampak Global: Menutup celah hukum baru yang muncul akibat situasi geopolitik dan ekonomi global.

Menghadapi Tantangan Global dan Kejahatan Transnasional

Kapolri tidak menampik bahwa situasi global saat ini memberikan tekanan signifikan terhadap kondisi keamanan dalam negeri. Ketidakpastian global seringkali memicu munculnya modus kejahatan baru, termasuk kejahatan transnasional yang semakin kompleks.

Oleh karena itu, jajaran Reskrim diminta untuk tidak hanya bekerja secara reaktif, tetapi juga proaktif dalam mengantisipasi potensi tindak pidana yang dapat mengganggu program rencana kerja pemerintah.

Implementasi Paradigma Baru: KUHP dan Keadilan Restoratif

Salah satu poin paling krusial dalam arahan Kapolri adalah penyesuaian terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kapolri mendorong anggotanya untuk beranjak dari pola pikir lama menuju paradigma hukum yang lebih modern.

Pergeseran Paradigma Hukum:

  1. Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Memberikan ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan pada semua tingkatan, selama memenuhi syarat rasa keadilan.

  2. Bukan Sekadar Atributif: Penegakan hukum tidak boleh hanya terpaku pada prosedur administratif, tetapi harus menyentuh substansi keadilan.

  3. Literasi Masyarakat: Polri berkomitmen memperkuat pemahaman hukum masyarakat agar selaras dengan aturan baru yang berlaku.

Perlindungan Khusus bagi Kelompok Rentan

Di tengah ketegasan terhadap pelaku kejahatan kelas berat, Kapolri mengingatkan jajarannya untuk tetap memiliki sisi lembut dalam pelayanan publik. Perlindungan terhadap kelompok rentan—seperti anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas—menjadi prioritas utama dalam pelayanan hukum.

“Harapan kita semua, kami bisa bekerja sama dengan seluruh APH untuk memberikan harapan baru terkait paradigma hukum yang baru. Semuanya perlu dipahami oleh seluruh anggota,” pungkas Sigit menutup arahannya.

Melalui Rakernis ini, Polri optimistis dapat menciptakan iklim hukum yang lebih sehat di Indonesia, di mana penegakan hukum berjalan selaras dengan perlindungan hak asasi manusia dan stabilitas nasional. (*/tur)

Related Articles

Back to top button