BeritaPalangka RayaUtama

Kakanwil BPN: Peta Bidang Tanah Bukan Alat Bukti Hak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kakanwil BPN Kalteng, Elijas B Tjahajadi menegaskan, terkait permasalahan tanah wakaf milik Muhammadiyah, pihaknya akan coba membantu semaksimal mungkin sesuai kewenangan dan tugas fungsi selaku penyelenggara layanan publik di bidang pertanahan.

Pihaknya sangat beratensi sekali menyelesaikan permasalahan. Terlebih sudah ada nota kesepakatan (MoU) antara Kementrian ATR/BPN dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Terkait permaslaahan tumpang tindih surat tanah wakaf. Setelah dicermati subtansi dan setelah hari pertama berita terbit, dia mencoba berkoordinasi dengan kantor BPN Palangka Raya.

Setelah mendapatkan informasi, domain kewenangan permasalahan ini belum masuk dalam ranah tugas dan fungsi, serta kewajiban dari BPN.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Mengapa demikian? Karena dalam melaksanaan penyelenggaraan pelayanan di bidang pertanahan, ada pengecualian, yaitu terkait tanah kawasan hutan. Setelah mengetahui lokasi dimaksud, itu masuk kawasan hutan atau hutan lindung,” katanya dalam silaturahmi, Kamis (25/3/2021).

Statement-statement yang terdapat dalam pemberitaan beberapa waktu lalu, ini masih dalam domain Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPPT) dan Surat Penguasaan Tanah (SPT). Yang mana legalitas masih domain Pemda di tingkat paling bawah, yakni Kepala Desa atau Kelurahan. 

“Kalau ingin diselesaikan, untuk bisa masuk dalam skala administratif pelayanan di BPN, maka harus dikeluarkan dahulu dari kawasan hutan. Lokasi harus klir menjadi Areal Penggunaan Lain (APL),” bebernya.

Pihaknya meyakini, di lokasi itu belum ada hak yang diterbitkan. Terkait Peta Bidang Tanah (PBT) yang sudah terbit, pihaknya melihat ada tiga PBT di lokasi itu yang terbit.

“Saya nyatakan dan tegaskan, bahwa peta bidang tanah itu bukan sebagai alat bukti hak,” celetuk Elijas.

Hasil dari pada Risalah Penelitian Data (RPD) yang dilakukan, dari tiga itu yang satu sudah ditutup, kemudian satu masih dalam proses yang tidak akan diterbitkan dan terakhir masih diminta untuk pembatalan PBT dimaksud. Karena itu bukan domain BPN.

Dijelaskannya, lalu muncul pertanyaan mengenai kenapa pada waktu itu PBT bisa terbit di kawasan hutan. Jelas itu bukan domain BPN. Terkait hasil PBT, petugas tidak mungkin bisa mengetahui tanpa diukur terlebih dahulu.

Jika sesuai, tambahnya, baru dipetakan. Areal itu adalah kawasan hutan, setelah mengetahui hal tersebut sehingga tidak ada penerbitan PBT.

“Karena mengetahui di lokasi itu adalah kawasan hutan, yakni hutan lindung, maka dari itu kami sampaikan untuk diselesaikan lebih dulu. Terkait tumpang tindih di atas kawasan itu,” sebutnya.

Secara administratif itu kawasan hutan, walaupun secara fisik di lapangan sudah bukan hutan lagi. Bisa diselesaikan dengan mengajukan permintaan ke Pemda untuk keluar dari kawasan penataan batas hutan.

“Jika hal itu sudah dilaksanakan, maka sudah menjadi domain kami. Karena objeknya di wilayah kerja administratif BPN Kota Palangka Raya, maka tanggung jawabnya diserahkan ke sana,” paparnya

Disebutkannya, terkait terbitnya PBT ini karena basis data yang masih belum baik. Tetapi sudah menjadi rencana strategis dari kementrian dalam rangka melaksanakan layanan elektronik 2024. Yaitu masuk fase pelayanan transformasi era digital.

Hal ini dengan penguatan basis data di BPN. Ini yang sedang dilakukan. Sehingga ke depannya terkait PBT dari awal sudah bisa teridentifikasi.

“Peta dasar dan pendaftaran pun kuat. Dalam pelaksanaan kegiatannya, dari awal sudah bisa dinyatakan tidak bisa diproses,” jelas Kakanwil. 

Dalam kesempatan itu, pihaknya memohon masyarakat mendukung. Sekuat apapun basis data yang pihaknya miliki masih harus diselaraskan dengan mekanisme pendaftaran tanah agar tidak terjadi konflik.

“Mengedukasi bagimana tanda batas dipelihara, bidang tanah di manfaatkan dan teridentifikasi ada penguasaannya. Sehingga secara de facto meyakini dan dapat diterbitkan SHM,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button