Disnakertrans Barsel Bakal Berlakukan IMTA
BUNTOK, Kalteng.co – Pemkab Barito Selatan (Barsel) bakal memberlakukan retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi perusahaan.
“Hal itu dilakukan karena ada Perda tentang IMTA yang saat ini sedang diverifikasi di Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Disnakertrans Barsel, Agus In’Yulius, saat ditemui wartawan, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, setelah perda tersebut diverifikasi, maka perda IMTA itu akan segera diberlakukan.
“Artinya Perda IMTA ini akan menambah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata dia.
Ia juga menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan pihaknya ke DPRD pada 2020 lalu, dan pada Agustus 2020 raperda itu disetujui selanjutnya diajukan Pemkab ke provinsi untuk dilakukan verifikasi.
“Kemudian raperda itu diusulkan Sekda provinsi ke Kementerian Dalam Negeri,” cetusnya.
Setelah itu, kata dia, Raperda itupun diteruskan ke Sekda Provinsi untuk ditindaklanjuti, dan diteruskan lagi usulannya ke Kemendagri.
“Dari awal Januari sampai Februari 2021 tadi belum ada tanggapan dari pihak Kemendagri, dan di Bulan Maret ini kita akan konfirmasi kejelasannya ke Kemedagri,” ungkapnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Kemendagri, usulan terkait IMTA masih diproses, dan pada intinya usulan Barsel sudah disetujui.
“Kita berharap, perda ini dapat segera diverifikasi, sehingga bisa secepatnya menerapkannya,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas PUPR Barsel itu berharap, seharusnya IMTA itu retribusinya sudah bisa dipungut dari awal tahun 2021, karena diawal tahun bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing memperpanjang IMTA.
“Maka dari itu, kita berharap terkait perda IMTA bisa selesai sebelum April 2021 ini,” pintanya tegas. (ner)