Kalapas Perempuan Palangka Raya Ikuti Rakordilkumjakpol Terkait Anak yang Berhadapan Dengan Hukum
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana bersama dengan perwakilan dari berbagai lembaga terkait, turut mengikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, di Swiss Bell Hotel Palangka Raya, Selasa (26/3/2024).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalteng, perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Sosial.
Dalam acara tersebut, para narasumber yang di datangkan dari Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Sosial memaparkan berbagai permasalahan yang terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum.
Tindak lanjut terhadap permasalahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu bentuk pemulihan yang ditekankan adalah Keadilan Restoratif, yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum dalam menangani perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan mengutamakan keadilan restoratif ditekankan. Selain itu, diungkapkan bahwa komitmen dan kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan agar penanganan kasus ABH dapat berjalan efektif.
Dengan demikian, kehadiran Kepala Lapas Perempuan Palangka Raya dalam rapat ini menunjukkan komitmen untuk menjaga perlindungan dan keadilan bagi anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. (pra)
EDITOR: TOPAN




