BeritaPangkalan BunUtama
Kangen Penjara, Alumni Sabu Jualan Lagi, Ketangkap, Disel Reunian Lagi
“Kami lakukan penyelidikan terdahulu setelah dipastikan benar rumahnya langsung digerebek. Awalnya kami temukan satu paket narkoba setelah digeledah kembali ditemukan, sehingga total dua paket sabu,”ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (son)




