BeritaUtama

Kantongi KTP Jakarta, Bupati Ini Tak Bisa Nyoblos di Pilgub Kalteng

BUNTOK, kalteng.co-Disebabkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta,  Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri ST tidak memberikan hak suaranya di bilik suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Rabu (9/12/2020).


 Namun oleh KPU Pusat,  Orang nomor satu di jajaran Pemkab Barsel itu, hanya diminta untuk melakukan pemantauan ke lapangan langsung, terkait situasi dan kondisi saat pencoblosan di TPS. 
Bupati Barsel H. Eddy Raya Sandro ST mengatakan, bahwa ia selaku kepala daerah tidak memberikan suaranya. Dikarenakan, kata dia,  KTP yang dimilikinya yakni KTP Jakarta.

https://kalteng.co


 “Karena saya memiliki KTP Jakarta,  maka oleh KPU pusat, saya hanya diminta untuk memantau saat berlangsungnya pencoblosan di TPS-TPS yang ada,”katanya. 


Bupati juga berharap,  agar dalam pelaksanaan pesta demokrasi pilgub, khususnya di Kabupaten Barsel bisa berjalan aman dan lancar, tanpa adanya hal-hal yang dapat mengganggu jalannya  pesta demokrasi. 


 “Karena kita semua berharap,  pesta demokrasi kali ini bisa melahirkan pemimpin yang benar-benar bisa membawa kemajuan pembangunan di Kalimantan Tengah pada umumnya, dan kemajuan di Barsel ada khususnya, ” terangnya. 

Ditanya nomor urut 01 atau 02  yang bakal memenangkan kompetisi pilgub?? Eddy Raya menuturkan,  bahwa siapapun yang menang, ia selaku bupati Barsel tidak mempersoalkannya.  


“Sebab siapapun yang menang, itu sudah menjadi pilihan masyarakat Kalteng untuk memimpin provinsi yang dijuluki Bumi Tambun Bungai ke depannya,” ujarnya mengakhiri.

Sementara Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir,  memberikan hak suaranya pada TPS 26 di wilayah Kota BuntoK Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan.  “Beliau nyoblos sekitar pukul 08.00 wib di TPS 26,” kata putra dari wabup,  Bagaskarogra Basuki. (ner/ala)

Related Articles

Back to top button