Skandal DPD RI! 95 Senator Diperiksa KPK, Kasus Suap Naik Penyidikan

KALTENG.CO-Kasus dugaan suap yang mengguncang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memasuki babak baru yang krusial.
Hari ini, informasi terbaru mengungkap bahwa status laporan terkait kasus suap pemilihan pimpinan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD, yang melibatkan 95 Senator DPD RI, telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Salah satu nama yang akan segera diperiksa adalah senator berinisial RA anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah.
Peran Aktif Muhammad Fithrat Irfan dalam Mengungkap Kasus
Perkembangan signifikan ini tak lepas dari peran aktif Muhammad Fithrat Irfan, seorang aktivis muda nasional asal Sulawesi Tengah yang juga mantan Staf Ahli RA. Pada tanggal 17 Juli 2025, Irfan didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, S.H., diterima oleh Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Gedung KPK.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat disposisi Pimpinan KPK RI, Setyo Budiyanto, yang membalas surat audiensi dari pelapor kasus suap DPD RI. Dalam pertemuan tersebut, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK RI bersama timnya mewakili Ketua KPK RI untuk mendengarkan pemaparan dari Irfan dan Aziz Yanuar.
Kasus Ditangani Langsung Deputi Bidang Penindakan KPK
Hasil audiensi tersebut menunjukkan bahwa laporan terkait dugaan suap 95 Senator DPD RI, termasuk yang melibatkan RA, telah resmi naik status ke tahap penyidikan. Kasus ini kini ditangani langsung oleh Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), menandakan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini.
Komitmen Tegas Aktivis Muda: Menuntut Kesetaraan di Mata Hukum
Aktivis muda yang akrab disapa Irfan ini menegaskan komitmen dan konsistensinya untuk terus mengawal kasus suap DPD RI hingga tuntas.
“Kita tetap menggelorakan Equality Before The Law. Semua sama statusnya di hadapan hukum. Siapapun oknumnya, pemerintah tidak boleh tebang pilih. Harus mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang ada,” ujar Irfan.
Menurutnya, langkah ini adalah bentuk partisipasi dan kepedulian rakyat terhadap birokrasi dan pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya serta melecehkan demokrasi dengan praktik money politics.
“Saya berharap hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya sampai tuntas,” tutup Irfan, seraya menambahkan bahwa publik kini menantikan episode selanjutnya dari KPK RI dalam penanganan kasus besar ini.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap integritas lembaga legislatif dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kita nantikan langkah-langkah konkret KPK selanjutnya. (*/tur)



