KALTENG.CO – Pemerintah mulai menggeber bantuan sosial (bansos) sebagai kompensasi perpanjangan PPKM. Salah satu bentuknya, pemberian subsidi gaji kepada para pekerja atau karyawan yang terdampak PPKM.
Para pekerja yang berhak mendapat ’’bonus’’ tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya, mereka harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Status terdaftar itu tercatat selambatnya pada 30 Juni. Persyaratan lainnya adalah besaran upah yang di terima setiap bulan maksimal Rp 3,5 juta.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, bantuan tersebut hanya di berikan kepada pekerja yang terdampak penerapan PPKM level 3 dan 4.
Berapa besaran subsidi gaji itu? ”Uang Rp 500 ribu di berikan selama dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta,” terang Airlangga.
Dia menjelaskan, bantuan tersebut akan di salurkan melalui BPJamsostek.