Kasus Dana Hibah KPU, Kejari Bakal Periksa Mantan Penjabat Pemko

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif Tahun Anggaran 2023–2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya. Dalam perkembangan terbaru, penyidik berencana memanggil mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, HN, untuk dimintai keterangan.
Kasus yang diduga menyebabkan penyimpangan anggaran hingga Rp20 miliar tersebut kini memasuki tahap pendalaman terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses penganggaran maupun penyaluran dana hibah. Pemeriksaan terhadap unsur Pemerintah Kota Palangka Raya dijadwalkan mulai dilakukan dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya, Hardianto membenarkan bahwa pemanggilan sejumlah pejabat pemerintah daerah telah masuk dalam agenda penyidikan yang sedang berjalan. “Pejabat kota belum dilakukan pemeriksaan, tapi sudah diagendakan untuk dilakukan pemanggilan minggu depan,” ujar Hardianto, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, nama HN menjadi salah satu pihak yang dinilai perlu memberikan keterangan karena memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran dana hibah tersebut. Saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Palangka Raya, HN, diketahui menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar pencairan anggaran kepada penyelenggara pemilu.
Selain itu, sebelum menjabat sebagai kepala daerah, HN juga pernah menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Posisi tersebut dinilai membuatnya memahami proses penyusunan hingga pengesahan anggaran yang kini menjadi objek penyidikan.
“Kalau yang bersangkutan itu kan yang pasti dia menandatangani naskah perjanjian hibah. Sebelum menjadi Pj Wali Kota, beliau juga menjabat sebagai Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga keterangannya diperlukan terkait proses penganggaran tersebut,” terangnya.
Meski demikian, Kejari Palangka Raya memperkirakan pemeriksaan terhadap HN kemungkinan dilakukan pada tahap akhir pendalaman perkara. Hal itu disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Karena itu mungkin nanti di akhir-akhir. Kami juga masih menyesuaikan jadwal karena yang bersangkutan saat ini bertugas di pusat,” katanya. Kasus dugaan korupsi dana hibah ini sendiri telah bergulir sejak November 2025 ketika masih berada pada tahap penyelidikan. Setelah menemukan indikasi tindak pidana, status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejari Palangka Raya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya pada 28 April 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita 10 boks barang bukti yang terdiri dari dokumen, stempel, nota transaksi, laptop hingga telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Sampai saat ini pemeriksaan terus berjalan dan sangat dimungkinkan dilakukan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang sudah diperiksa karena ada sejumlah fakta baru yang masih perlu didalami,” ungkapnya.
Hingga kini sedikitnya 15 orang telah dimintai keterangan, termasuk para komisioner KPU Kota Palangka Raya. Penyidik memastikan proses pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dana hibah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut. “Nanti dilakukan pemanggilan ulang lagi karena ada keterangan-keterangan yang berkembang dan masih perlu didalami dari komisioner-komisioner,” pungkasnya. (oiq/aza)



