Kasus Pengeroyokan Pelajar di Pulpis, Polisi Akui Ada Kendala Pergantian Kasat Reskrim

PULANG PISAU, Kalteng.co – Kepolisian memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng), yang sebelumnya disorot karena dinilai lamban.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara tersebut sebenarnya telah memasuki tahap penyidikan dan berkas perkara sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Untuk perkara tersebut sudah dalam proses penyidikan dan berkas perkara juga sudah kami serahkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu berkas tahap 2 (dua),” kata Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap, saat dikonfirmasi, Senin (09/03/2025) melalui whatsapp-nya.
Dalam proses penyidikan, ia memastikan tidak ada kendala berarti. Seluruh tahapan penanganan perkara disebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa upaya diversi sempat dilakukan dalam penanganan perkara tersebut. Namun, proses penyelesaian melalui jalur diversi tidak mencapai kesepakatan.
“Kami juga sudah melakukan upaya diversi, tetapi tidak berhasil,” terangnya.
Terkait adanya penilaian dari pihak keluarga korban yang menyebut penanganan berkas terkesan lamban, pihak kepolisian mengaku menerima masukan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa kondisi tersebut turut dipengaruhi adanya pergantian pejabat di satuan terkait.
“Untuk penanganan berkas yang dirasa lamban, kami menerima masukan tersebut. Kemarin juga ada pergantian Kasat dari pejabat lama kepada saya, sehingga terjadi proses peralihan berkas dalam penanganan perkara,” imbuhnya.
Meski demikian, ia memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga tahap selanjutnya di kejaksaan.
Kasus dugaan pengeroyokan ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Polsek Kahayan Hilir. Namun laporan tersebut tidak diterima sehingga keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pulang Pisau.
Dari beberapa terduga pelaku, satu di antaranya masih berstatus di bawah umur. Sementara tiga lainnya telah berusia dewasa. Meski demikian, hingga kini para pelaku yang sudah dewasa tersebut disebut belum dilakukan penahanan.
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolsek Kahayan Hilir, AKP Ibnu, mengatakan pihaknya tidak menolak laporan perkara tersebut. Namun, kata dia, lantaran yang berpekara melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dan dari pelaku ada yang masih di bawah umur, maka pihaknya mengarahkan laporan ke Polres Pulang Pisau.
“Kita arahkan ke polres, karena di polsek tidak ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Unit PPA ini berada di satreskrim polres, lantaran perkara yang berhubungan dengan anak dan Perempuan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban, Kartika Syarifah, ke Polres Pulang Pisau pada 5 November 2025 sekitar pukul 00.15 WIB. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/31/XI/2025/Polres Pulang Pisau/Polda Kalimantan Tengah.
Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa pengeroyokan terjadi sehari sebelumnya, yakni Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rey I, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.
Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, korban yang saat itu baru pulang sekolah sempat mendapat kabar dari temannya berinisial DA bahwa dirinya ditelepon oleh seorang pemuda berinisial DK. Namun korban menolak untuk menemui yang bersangkutan.
Tak lama kemudian, korban mengendarai sepeda motor menuju rumah temannya di kawasan jalan lintas. Beberapa temannya yang lain mengikuti dari belakang.
Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan DK bersama sejumlah rekannya. Saat melintas di Jalan Rey I, rombongan sepeda motor yang dikendarai DK bersama temannya berinisial RA, BM, dan DF melaju cepat lalu tiba-tiba menghentikan sepeda motor korban.
Korban pun turun dari motornya. Tanpa banyak bicara, DK langsung melayangkan pukulan. Korban sempat menangkis dan bahkan membalas pukulan tersebut.
Namun situasi semakin memanas. DK kembali memukul korban dan diduga meminta teman-temannya ikut menyerang. Korban pun dikeroyok hingga terjatuh.
Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Hidung korban dilaporkan patah dan mengeluarkan darah hingga membasahi pakaiannya.
Dalam kondisi terluka, korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri menuju Pos Lalu Lintas di Desa Mantaren untuk meminta pertolongan.
Penasehat hukum korban, Martin, mengatakan proses penyidikan saat ini memang sudah sampai pada tahap pertama atau tahap I, di mana berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Namun berkas tersebut beberapa kali dikembalikan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi melalui petunjuk P-19.
“Memang berkas perkara sudah masuk tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan Pulang Pisau. Tetapi sampai sekarang berkas itu terus dikembalikan oleh jaksa melalui petunjuk P-19,” ujarnya.
Menurut Martin, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kekurangan dalam pemberkasan yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sejak kejadian pada 4 November 2025 dan laporan dibuat sehari setelahnya, perkembangan perkara dinilai belum signifikan.
“Memang ada pemberitahuan hasil penyidikan kepada kami pada Desember. Tetapi secara keseluruhan penanganannya sangat lambat,” ungkapnya.
Martin juga mengungkapkan sempat ada upaya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat. Namun upaya tersebut dinilai tidak berjalan maksimal.
“Memang ada upaya untuk perdamaian, tetapi kelihatannya setengah hati. Sementara para pelaku hingga sekarang juga tidak ditahan,” ujarnya.
Menurutnya, lambannya proses hukum inilah yang membuat keluarga korban merasa kecewa.
“Kasus ini sudah berjalan kurang lebih enam bulan. Inilah yang membuat kami menilai penanganan perkara di Polres Pulang Pisau sangat lamban,” tegasnya. (cen/yud/aza)




