BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Berkas Telah Dilimpahkan ke PM II-08, Sidang Perdana 29 April

KALTENG.CO-Babak baru persidangan kasus penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, segera dimulai.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara resmi telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti terkait kasus penyiraman air keras tersebut pada Kamis (16/4/2026).

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas telah diterima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Saat ini, pihak pengadilan tengah melakukan penelitian mendalam terhadap kelengkapan dokumen tersebut.

Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Perkara

Pihak pengadilan memiliki waktu satu hari untuk melakukan verifikasi terhadap berkas yang masuk. Fokus utama tim adalah memastikan dokumen memenuhi syarat formil dan materiil.

“Kami akan melakukan penelitian apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil. Jika ada kekurangan, akan kami kembalikan ke Oditurat Militer (Otmil) untuk dilengkapi,” ujar Fredy kepada awak media.

Jika berkas dinyatakan lengkap, proses registrasi perkara akan dilakukan pada Jumat (17/4). Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), sidang biasanya digelar 10 hari setelah registrasi.

Jadwal Sidang Perdana: Menghindari Bentrok Jadwal

Meskipun perhitungan 10 hari jatuh pada tanggal 27 April, Fredy menjelaskan adanya kemungkinan penyesuaian jadwal agar tidak berbenturan dengan persidangan kasus besar lainnya, seperti perkara Kacab BRI.

  • Rencana Registrasi: 17 April

  • Estimasi Awal Sidang: 27 April

  • Keputusan Final: Rabu, 29 April 2026

Agenda sidang perdana nantinya adalah pembacaan surat dakwaan. Fredy menegaskan bahwa seluruh terdakwa wajib hadir dalam persidangan tersebut.

Profil Terdakwa dari Satuan BAIS TNI

Berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan, terdapat empat orang terdakwa yang semuanya berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Berikut adalah rinciannya:

NoNama TerdakwaPangkat / Satuan
1Edi SudarkoSerda (Mar) / Denma BAIS TNI
2Budhi Hariyanto Widhi CahyonoLettu (Mar) / Denma BAIS TNI
3Nandala Dwi PrasetyaKapten (Mar) / Denma BAIS TNI
4Sami LakkaLettu (Pas) / Denma BAIS TNI

Saat ini, keempat terdakwa masih berada di dalam tahanan dan tidak ditampilkan ke publik saat proses pelimpahan berkas berlangsung.

Para terdakwa menghadapi ancaman hukuman serius melalui pasal penganiayaan berlapis. Adapun pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan meliputi:

  1. Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

  2. Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

  3. Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban merupakan tokoh aktivis HAM. Penegakan hukum di Pengadilan Militer ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang transparan bagi korban dan integritas institusi TNI. (*/tur)

Related Articles

Back to top button