BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Momen Dramatis Penahanan Hery Susanto: Tangan Terikat, Ketua Ombudsman RI Digiring ke Rutan dari Gedung Bundar

KALTENG.CO-Babak baru pengejaran tersangka kasus korupsi oleh Korps Adhyaksa kembali membuahkan hasil besar. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026).

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan momen dramatis saat pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut keluar dari Gedung Bundar dengan pengawalan super ketat.

Detik-Detik Penahanan: Tangan Terikat dan Rompi Nomor 45

Sekitar sore hari, Hery Susanto tertangkap kamera keluar dari area penyidikan dengan penampilan yang kontras dari seragam dinasnya. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung dengan nomor punggung 45.

Berikut detail suasana di lokasi:

  • Pengawalan Ketat: Hery digiring oleh sejumlah petugas berseragam Korps Adhyaksa serta personel keamanan menuju mobil tahanan.

  • Kondisi Tersangka: Dengan tangan terikat, Hery langsung memasuki kendaraan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

  • Lokasi Penahanan: Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar, Hery segera dipindahkan untuk menjalani masa penahanan awal guna kepentingan penyidikan.

Teka-Teki Konstruksi Perkara

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih menutup rapat rincian detail mengenai konstruksi perkara yang menjerat sang pejabat negara. Namun, penempatan Hery di gedung penyidikan khusus korupsi memberikan sinyal kuat adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang signifikan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban resmi terkait nilai nominal uang yang disita maupun barang bukti lainnya. Publik kini menanti konferensi pers resmi yang biasanya digelar untuk memaparkan peran tersangka dalam kasus tersebut.

Ironi Jabatan Singkat: Baru Dilantik April 2026

Penangkapan ini menghentak publik bukan hanya karena posisi strategisnya, melainkan juga karena masa jabatannya yang masih seumur jagung. Hery Susanto adalah wajah baru di Ombudsman RI yang memiliki ekspektasi besar untuk memperbaiki birokrasi.

  • Periode Jabatan: Hery baru saja dilantik pada April 2026 untuk masa bakti 2026–2031.

  • Suksesor: Ia dilantik oleh Presiden untuk menggantikan kepengurusan sebelumnya di bawah kepemimpinan Mokhammad Najih.

Hanya dalam hitungan hari setelah resmi menjabat, Hery kini harus berhadapan dengan hukum. Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan tajam, mengingat peran Ombudsman sebagai lembaga negara yang seharusnya menjadi “benteng terakhir” dalam mengawasi penyimpangan pelayanan publik dan maladministrasi.

Menanti Keadilan di Sektor Pelayanan Publik

Dugaan keterlibatan Hery Susanto dalam tindak pidana korupsi menjadi pukulan telak bagi semangat reformasi birokrasi. Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam lingkaran kasus ini. (*/tur)

Related Articles

Back to top button