BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Ketua Ombudsman RI Diduga Terima Suap Rekomendasi Tambang, Langsung Ditahan Kejagung!

KALTENG.CO-Kabar mengejutkan datang dari lembaga pengawas pelayanan publik. Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) periode 2026–2031, Hery Susanto, dikabarkan diringkus oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung.

Penangkapan ini terjadi hanya berselang enam hari setelah Hery resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Jumat, 10 April 2026.

Dugaan Gratifikasi dalam Rekomendasi Tambang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hery Susanto ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi di sektor pertambangan. Berikut adalah poin-poin utama terkait dugaan kasus tersebut:

  • Penyalahgunaan Wewenang: Hery diduga memberikan rekomendasi yang melawan hukum terkait sengketa atau perkara tambang yang saat ini sedang diusut oleh pihak Kejaksaan.

  • Aliran Dana: Terdapat dugaan bahwa Hery menerima sejumlah uang (gratifikasi) sebagai imbal balik atas rekomendasi yang dikeluarkannya.

  • Status Pemeriksaan: Saat ini, Hery Susanto dilaporkan sudah berada di Gedung Bundar, markas penyidikan korps Adhyaksa, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Bungkamnya Pihak Kejaksaan Agung

Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi secara mendetail mengenai kronologi penangkapan maupun barang bukti yang berhasil diamankan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, terpantau belum merespons pesan konfirmasi terkait penangkapan orang nomor satu di tubuh Ombudsman tersebut. Hal ini membuat publik masih menunggu kepastian status hukum Hery Susanto selanjutnya.

Perjalanan Singkat di Ombudsman RI

Hery Susanto sebenarnya baru saja memulai masa baktinya untuk memimpin Ombudsman RI selama lima tahun ke depan. Ia dilantik pada awal April 2026 menggantikan ketua sebelumnya, Mokhammad Najih.

Pelantikannya bersama jajaran anggota baru lainnya di hadapan Presiden Prabowo semula diharapkan membawa angin segar bagi perbaikan birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia. Namun, insiden penangkapan ini justru menjadi pukulan telak bagi kredibilitas lembaga pengawas tersebut.

Dampak Terhadap Lembaga

Kasus yang menjerat Ketua Ombudsman ini diprediksi akan berdampak pada:

  1. Marwah Lembaga: Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, integritas pimpinan adalah pilar utama.

  2. Keberlanjutan Program: Agenda kerja periode 2026–2031 kemungkinan besar akan mengalami hambatan struktural pasca penangkapan ini.

  3. Kepercayaan Publik: Masyarakat menanti transparansi penuh dari Kejaksaan Agung terkait seberapa jauh pengaruh rekomendasi “berbayar” tersebut dalam industri tambang tanah air.

Kejaksaan Agung diharapkan segera merilis konferensi pers resmi guna memberikan titik terang atas dugaan korupsi yang menyeret pejabat tinggi negara ini. (*/tur)

Related Articles

Back to top button