BeritaKasonganUtama

Kaur dan Pendamping Ditahan, Mantan Kades di Katingan DPO

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 5 April 2021 hingga 24 April 2021,” ujar Erfandy kepada Kalteng Pos, Rabu (7/4).

Diungkapkan Kasi Pidsus, sebelumnya pada tanggal 21 Januari 2021, Jaksa Penyidik Kejari Katingan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Dia menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan ketiganya adalah secara bersama-sama melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDes Pemerintah Desa Karuing yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.194.133.384,04.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18, subidair pasal 3 jo. Pasal 18, lebih subsidair pasal 9 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. “Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(eri/ala)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button