BeritaKasonganUtama

Kaur dan Pendamping Ditahan, Mantan Kades di Katingan DPO

KASONGAN, KALTENG.CO- Proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2019, terus bergulir di Kejaksaan Negeri Katingan.

Dalam kasus ini ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial WS (mantan Kepala Desa Karuing), HMD (mantan Kaur Keuangan), dan DAM (mantan pendamping desa pemberdayaan P3MD). Bahkan mantan Kaur Desa berinisial HMD dan mantan pendamping Desa Karuing berinisial DAM, kini resmi ditahan.

Sedangkan mantan Kepala Desa berinisial WS, statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri Katingan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH membenarkan, bahwa Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penahanan terhadap tersangka HMD selaku mantan Kaur Keuangan Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang dan tersangka DAM selaku mantan pendamping Desa Pemberdayaan P3MD lokasi tugas Kecamatan Kamipang.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button