Kejaksaan Keluarkan SKP2, Barang Bukti Kasus Nurhayati Kuatkan Tipikor Kades
KALTENG.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah resmi mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati.
Selanjutnya, barang bukti yang di pergunakan untuk kasus Nurhayati akan di pergunakan untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipkor) Kades Citemu, Supriyadi.
Seperti di ketahui, Nurhayati selaku Bendahara Keuangan Desa Citemu, Cirebon, sempat di jadikan tersangka oleh Polres Cirebon setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang di lakukan Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Leonard menuturkan, SKP2 telah resmi di keluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 1 Maret 2022.
“SKP2 telah di serahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang di dampingi penasihat hukum. Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS (Dusun II Gg Kongi RT002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon),” ujar Leonard kepada wartawan, Rabu (2/3).