Kejari Gunung Mas Musnahkan Barang Bukti Kejahatan 2024: Narkoba, Kekerasan Seksual, Hingga Senpi
KUALA KURUN, Kalteng.co-Sejumlah barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan selama tahun 2024, mulai dari narkoba jenis sabu, pemerkosaan hingga senapan api (Senpi), yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sugito mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan suatu tindaklanjut dari proses Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) di tingkat, yang dilakukan sesuai mekanisme prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemusnahan Barbuk ini juga merupakan salah satu pertanggungjawaban Kinerja kami kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik, adapun Barbuk yang dimusnahkan pada hari ini adalah berasal dari 38 perkara tindak pidana umum,” kata Sugito, Selasa (17/12/2024).
Sugito menjelaskan, ada 21 perkara tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu sebanyak berat bersih 38.42. gram, TP Penganiayaan 2 perkara. Lalu TP pencurian 2 perkara, ada kekerasan seksual 9 perkara, perkara pembunuhan 1 perkara, penipuan 1 perkara, perbuatan tidak menyenangkan 1 perkara dan pidana sajam ada satu perkara.
Kajari juga menegaskan, selain tindak pidana narkotika yang memang masih mendominasi tindak pidana yang terjadi di wilayah Gumas, yang cukup mengejutkan yakni tindak pidana kekerasan seksual yaitu, persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan, dan percabulan.
“Kasus ini mengejutkan karena semakin meningkat akhir-akhir ini ada 9 perkara yang kita tangani, dan belum mengalami penurunan, oleh karena itu pada hari ini kami juga mengundang dari Disdik,agar dapat kita bersama bergerak untuk mencegah sedini mungkin,” tegasnya.
Dengan begitu sambungnya, agar tidak lagi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya demi melindungi generasi muda, harapan masa depan anak bangsa. Karena itu pihaknya juga mengundang para siswa SMA yang didampingi gurunya dimana pemusnahan Barang Bukti ini sebagai sarana sosialisasi Pencegahan sejak Dini terhadap siswa untuk mengenali.
“Harapannya untuk menghindari segala jenis Narkoba dan barang bukti yang menjadi alat dan sarana kejahatan dan untuk para siswa setelah mengikuti kegiatan ini, maka dapat terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan Narkoba dan segala perbuatan yang melanggar hukum dan norma yang tumbuh berkembang dalam masyarakat,” tandas dia.(nya)