Kejati Kaltim Geledah Kantor PT Listrik Kaltim, Usut Dugaan Korupsi Modal Daerah!
KALTENG.CO-Dugaan penyalahgunaan modal daerah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengambil langkah tegas dengan menyasar PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda), atau yang lebih dikenal sebagai PT Listrik Kaltim.
Langkah ini diwujudkan melalui penggeledahan kantor PT Listrik Kaltim di Samarinda pada Rabu (13/8/2025).
Aksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Kaltim periode 2016 hingga 2019.
Penyidik Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 15.00 WITA. Selama proses tersebut, penyidik fokus mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan perkara yang sedang diusut.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Toni.
Dari lokasi, tim penyidik bidang tindak pidana khusus mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Dokumen-dokumen ini meliputi salinan cetak maupun digital yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan dalam kurun waktu 2016–2019. Semua barang yang disita akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut guna menguatkan pembuktian perkara.
Berawal dari Kerja Sama di Luar Bisnis Inti Perusahaan
Penyidikan ini bermula dari temuan adanya kerja sama yang dilakukan PT Listrik Kaltim dengan pihak lain di luar bisnis inti perusahaan. Penyidik menduga mekanisme kerja sama itu tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Kondisi ini menyoroti birokrasi yang semrawut serta dugaan penyalahgunaan kewenangan, yang berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum.
Toni menambahkan, pola penyalahgunaan modal daerah tersebut dapat memicu kerugian keuangan negara atau daerah. Namun, “untuk nilai kerugian masih ditelusuri lebih lanjut penyidikan,” ujarnya.
Penegak Hukum Akan Tuntaskan Penyidikan
Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk menghimpun alat bukti. Setelah penyitaan, seluruh dokumen dan bukti elektronik akan dianalisis untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kejati Kaltim menegaskan akan menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menelusuri setiap aliran dana modal daerah yang digunakan. Hasil penelaahan barang bukti akan menjadi pijakan bagi penegak hukum dalam mengambil keputusan lanjutan terkait dugaan korupsi di tubuh perseroda tersebut. (*/tur)




