Kemenag Segera Cairkan Tunjangan Sertifikasi Dosen Rp 63 Miliar

Pencairannya Harus Menyesuaikan
Regulasi Kementerian Keuangan
Suyitno berpesan supaya para dosen untuk terus meningkatkan mutu keilmuan. Selain itu, para dosen di harapkan produktif dalam berinovasi serta memiliki kreativitas dalam pengajaran. Supaya dapat menghadapi tantangan pendidikan ke depannya.
”Para dosen di minta untuk disiplin menjalankan pelaporan beban kinerja dosen (BKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) sebagai syarat mendapatkan tunjangan serdos,” tutur Suyitno.
Dir jen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani mengatakan, sejak awal 2021 sudah di alokasikan anggaran untuk pembayaran utang tunjangan serdos tersebut. Tetapi proses pencairannya harus menyesuaikan regulasi Kementerian Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021 di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 208/PMK.02/2020.
Di dalam ketentuan tersebut di atur bahwa tunggakan tahun-tahun sebelumnya dengan nilai di atas Rp 2 miliar harus di lampirkan verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk itu Kemenag sebelumnya meminta BPKP dan Itjen Kemenag untuk melakukan peninjauan atau review.
’’Setelah review di lakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah di sediakan dapat di cairkan,’’ papar Suyitno.(tur)



