BeritaMETROPOLIS

Kepastian Hukum Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk 18 Desa di Pulang Pisau

PALANGKA RAYA,kalteng.co– Borneo Nature Foundation (BNF) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalteng menggelar Sosialisasi Perizinan Perhutanan Sosial di Kota Palangka Raya, Selasa (9/2).

Dalam acara yang diselenggarakan di Aula Kantor KPH Kalteng itu juga dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Pemegang Izin Perhutanan Sosial untuk 18 kepala desa di Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Ikhtisan mengungkapkan, acara ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum atas aktivitas yang dilakukan pra dan pasca izin perhutanan sosial sesuai skema, seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan adat. “Acara ini juga sebagai ajang diskusi, belajar dan tukar pengalaman antarsesama pemegang izin,” sambung Ikhtisan dalam sambutannya.


Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Ikhtisan didampingi Manager Lanskap Rugan BNF YB Anugerah Wicaksono berfoto bersama Iber dari LPHA Pulau Barasak desa Pilang, Ketua HKM Kelompok Tani Teluk Nyatu, dan Ketua LPHD Sesa Tahawa usai penyerahan SK Izin Perhutanan Sosial, Selasa (9/2). (BNF untuk kalteng.co)

Selain Ikhtisan, hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Tengah Kamaludin, Manager Rungan Landscape BNF YB Anugerah Wicaksono, dan 18 kepala desa se-Kecamatan Kahayan Tengah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ikhtisan menambahkan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengeluarkan SK Pemegang Izin Perhutanan Sosial sebagai dasar masyarakat dalam mengakses hak kelola kawasan yang dipergunakan sebesar-besarnya dalam memanfaatkan hasil hutan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan guna terus mendorong aktivitas masyarakat dan pendampingnya di lapangan.

Implementasi kegiatan pemegang izin dimulai dengan diterimanya surat keputusan dan dilakukan sosialisasi tentang kegiatan yang dapat dilakukan pasca diterimanya izin.

“Aktivitas pemegang izin tidak lepas dari bimbingan dan arahan dari instansi teknik, seperti BPSKL Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan UPT KPHP Kahayan Tengah serta mitra kerjanya seperti Borneo Nature Foundation,” tegasnya.

Di sisi lain, Penyuluh Kehutanan KPHP Kahayan Tengah Nikolaus Dandy menjelaskan, ada sembilan tahapan yang harus dilakukan pasca izin perhutanan sosial. Sembilan tahapan tersebut antara lain:sosialisasi, identifikasi, survei potensi, tatabatas, pembuatan zonasi, penataan kelembagaan, pembentukan dan penguatan KUPS, serta menggali kemitraan. Ada beberapa desa sedang berproses, akan tetapi akses sosialisasi yang masih sangat terbatas menyebabkan belum bisa terealisasi.

“Pengajuan itu bisa melalui inisiatif maupun dorongan pemerintah, ada lima skema yang dapat dipilih oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam prosesnya masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang sembilan tahapan ini, maka dari itu disitulah peran kita sebagai pendamping,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Manajer Divisi Lanskap Rungan BNF YB Anugerah Wicaksono mengatakan,dalam proses ini BNF mendukung KPHP Kahayan Tengah selaku pengelola kawasan di tingkat tapak dalam mendorong upaya yang sama dalam akses kelola masyarakat.

“Kegiatan yang hari ini dilakukan sebenarnya penyerahan surat keputusan (SK), masyarakat sendiri sejauh ini hanya memegang copy-annya saja, oleh sebab itu BNF mendukung sosialisasi dan penyerahan SK Perhutanan Sosial,” ucapnya.

Anugerah menambahkan, pengelolaan lanskap Rungan beragam, ada perusahaan pemegang izin, KPH selaku pengelola wilayah, dan ada juga masyarakat dengan perhutanan sosialnya. Oleh karena itu, BNF mendorong wilayah hutan tersebut agar saling terkoneksi, tidak terkotak-kotak, dan terfragmentasi sehingga dapat meminimalisasi konflik antara satwa dan manusia.

“Hal-hal tersebut ini dapat diantisipasi dengan adanya koridor satwa, tetapi harus merupakan bentuk kesepakatan bersama seluruh aktor yang ada dalam bentang yang di dalamnya termasuk masyarakat pengelola perhutanan sosial. Pemberian izin ini merupakan bentuk langkah pertama untuk memastikan masyarakat tahu dimana wilayah kelola mereka untuk perhutanan sosialnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Petuk Liti Gintung D Onot mengatakan, izin perhutanan sosial yang telah diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam mengelola hutan desa sebagai tempat untuk melestarikan hutan dan mencari penghidupan guna menyejahterakan masyarakat desa itu sendiri. “Dengan adanya izin ini juga diharapkan masyarakat lebih leluasa untuk berusaha di dalam luasan sesuai izin yang telah diberikan oleh pihak pemerintah dalam perhutanan sosial. Di desa kami sendiri sudah ada empat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan sudah merasakan manfaatnya di bidang ekonomi,” tutupnya.(sos/b2/ram)

Related Articles

Back to top button