BeritaPuruk CahuUtama

Kerap Transaksi Dengan PETI, Penjual Merkuri Ilegal Ditangkap

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Peredaran merkuri atau air raksa ilegal turut menjadi salah satu pemicu maraknya kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Murung Raya (Mura).

Untuk memutus mata rantai peredarannya,  Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan RF. Dengan dugaan menjual mekcuri atau air raksa ilegal kepada penambang emas tanpa izin.

Saat itu, warga Jorong Kabupaten Tanah Laut Kalsel ini sedang berada Jalan Ahmad Yani Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupatan Mura, Selasa (25/5/2021) siang.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro mengungkapkan, pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 25 botol mercuri dan satu unit sepeda motor merek Yamaha.

“Penangkapan RF ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sering melakukan jual beli merkuri ilegal ke penambang emas,” terang Kabidhumas.

Eko menjelaskan, pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan  dikembangkan.

Atas perbuatannya, lanjut Kabidhumas, RF yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Kemudian untuk jo pasal 109 huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” pungkasnya.(tur)

Related Articles

Back to top button