BeritaHukum Dan Kriminal

Keributan Keluarga di Bukit Kaminting Bikin Warga Resah, Polisi Turun Tangan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya merespons laporan warga terkait keributan yang terjadi di kawasan Jalan Bukit Kaminting, Kota Palangka Raya, Selasa (10/3/2026) malam.

Laporan tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya sekitar pukul 21.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket SPKT bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi untuk memastikan situasi di tempat kejadian perkara.

Kegiatan pengecekan lapangan dipimpin oleh Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda M. Abrar. Kedatangan petugas bertujuan untuk menenangkan situasi serta melakukan pendataan awal terkait laporan yang masuk.

Dari hasil keterangan yang dihimpun di lokasi, pelapor diketahui seorang perempuan berinisial M (36), warga setempat yang mengaku terlibat perselisihan dengan seorang pria berinisial A (20).

Menurut keterangan korban, pria tersebut datang ke rumahnya dalam keadaan emosi dan sempat melontarkan ancaman. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

Korban juga menyampaikan kepada petugas bahwa pria tersebut diduga memiliki gangguan kejiwaan sehingga sering menunjukkan perilaku tidak stabil.

Saat petugas tiba di lokasi kejadian, terlapor diketahui sudah tidak berada di tempat. Polisi kemudian melakukan pengecekan situasi sekitar guna memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif.

Selain itu, petugas juga melakukan pendataan identitas pelapor maupun pihak yang dilaporkan sebagai bagian dari proses penanganan laporan yang diterima.

Ipda M. Abrar mengatakan pihaknya akan tetap memonitor perkembangan situasi serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.

“Kami datang ke lokasi untuk memastikan situasi aman serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keributan yang terjadi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Jika ada kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button