BUNTOK-Kelakukan Parman tidak patut ditiru. Pria berusia 21 tahun ini tega menganiaya anak tirinya, RK (3,5) hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Desa Batilap, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Senin (23/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban RK dianiaya setelah mendapat pukulan dan tamparan beberapa kali. Kejadian itu bermula saat tersangka Parman menyuruh ibu kandung korban Ria Puspita Dewi (27) untuk membeli rokok dan bahan bakar minyak (BBM) di warung. Saat ditinggal ibunya, korban tak henti-hentinya menangis. Tangisan korban memancing emosi Parman.
Mendengar anak tirinya terus menangis, Parman langsung memukul pinggang belakang korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Karena korban masih menangis, tersangka pun memukul perut korban menggunakan telapak tangan kanannya dan juga memukul bagian dada korban. Karena korban tak berhenti menangis, Parman memukul lagi kepala korban bagian kiri menggunakan kepalan tangan kirinya dan dipukul lagi menggunakan kepalan tangan kanan mengenai dahi dan kepala korban bagian kanan. Pukulan terakhir mengakibatkan korban langsung tak sadarkan diri dan koma.
Melihat anak tirinya tak sadarkan diri, Parman segera merebahkannya di lantai dan diberi bantal serta guling. Tak lama kemudian, ibur korban kembali. Begitu terkejutnya melihat darah keluar dari hidung anaknya. Segera ia membawa anaknya ke pustu terdekat. Akan tetapi nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiarto SIK saat dikonfirmasi Kalteng Pos tadi malam (27/11), membenarkan kejadian tersebut. Satreskrim Polres Barsel mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Benar mas, saat ini pelaku sudah kami tahan,” ungkapnya singkat.
Penyidik segera melakukan ekshumasi (pembongkaran kubur) demi melakukan autopsi terhadap jenazah korban di RSUD dr Doris Silvanus guna mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman lima belas (15) tahun penjara. (ner/ce/ala)