BeritaKALTENGNASIONALPalangka RayaUtama

Ketua Dewan Komisioner OJK Resmi Mengundurkan Diri, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga

KALTENG.COOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama jajaran terkait merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang diperlukan demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (mur)

Related Articles

Back to top button