Bagaimana Mekanisme Pemberian Insentif?
Mekanismenya pemberian insentif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam UU ini disebutkan bahwa daerah dapat memberikan insentif kepada instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Besaran dan jenis insentif yang diberikan dapat bervariasi antar daerah, tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. Namun, secara umum, insentif yang diberikan bisa berupa:
- Bonus kinerja: diberikan berdasarkan pencapaian target penerimaan pajak.
- Pelatihan dan pengembangan profesi: untuk meningkatkan kompetensi pegawai pajak.
- Promosi jabatan: sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang dicapai.
Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan Insentif?
Tidak semua ASN pajak berhak mendapatkan insentif. Biasanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Mencapai target penerimaan pajak: ASN pajak harus mampu mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan tugas dengan baik: ASN pajak harus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak melakukan pelanggaran disiplin: ASN pajak harus memiliki catatan disiplin yang baik.
Dampak Positif Insentif Pajak bagi Daerah
Pemberian insentif pajak tidak hanya menguntungkan ASN pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi daerah, antara lain:
- Peningkatan pendapatan daerah: Dengan meningkatnya kinerja pajak, maka pendapatan daerah pun akan meningkat.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik: Pendapatan daerah yang meningkat dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
- Transparansi dan akuntabilitas: Pemberian insentif yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.




