BeritaNASIONAL

Kinerja Pajak Daerah Meningkat, ASN Berpotensi Dapat Bonus Tambahan!

KALTENG.CO-Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang perpajakan! Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan angin segar dengan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi pegawai pajak yang berprestasi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN pajak dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah.

Sesuai dengan Pasal 146 UU HKPD, kata Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) maksimal sebesar 30 persen dari total belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11/2024), menjelaskan bahwa belanja pegawai daerah tersebut termasuk di dalamnya aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, dan anggota DPRD.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

​​​Dalam hal persentase belanja tersebut  telah melebihi 30 persen, lanjut dia, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal UU HKPD diundangkan.

“Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah tersebut, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya,” kata Maurits.

https://kalteng.co

Sejalan dengan itu, dia juga membahas pentingnya pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Ia mendorong pemda untuk memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu.

Implementasi kebijakan ini, menurut dia, penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance), terutama dalam menggali dan mengelola potensi pajak dan retribusi.

Sesuai dengan Pasal 104 UU HKPD, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ditetapkan melalui APBD dengan mempedomani ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.

Mengapa Insentif Pajak Penting?

Pemberian insentif bagi pegawai pajak memiliki beberapa tujuan utama:

  • Meningkatkan Motivasi: Insentif dapat menjadi motivasi tambahan bagi ASN pajak untuk bekerja lebih giat dan mencapai target yang telah ditetapkan.
  • Meningkatkan Efisiensi: Dengan adanya insentif, ASN pajak akan terdorong untuk mencari cara-cara baru untuk meningkatkan efisiensi dalam penarikan pajak.
  • Meningkatkan Pendapatan Daerah: Semakin tinggi kinerja pajak, maka semakin besar pula pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button