Satu per Satu Terkuak, Pengusaha Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

KALTENG.CO-Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim 9 Kejagung kembali menetapkan satu nama baru sebagai tersangka dalam lingkaran kasus tersebut.
Dalam pengumuman resmi pada Kamis malam (30/7/2026), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa pengusaha Nurman Herin (NH) resmi menyusul status dua tersangka lainnya. Nama Nurman sebelumnya sempat ramai diperbincangkan karena keterkaitannya dengan de’Clan Signature Cafe.
Peran Nurman Herin dan Penahanan di Rutan Kejari Jaksel
Rudi Margono menjelaskan bahwa penetapan status hukum terhadap Nurman dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat terkait keterlibatannya.
”Dengan pertimbangan 2 alat bukti dari Tim 9, (Kejagung) menetapkan tersangka NH (Nurman Herin) terkait dugaan turut serta (dalam) tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi kepada wartawan.
Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Nurman selama 20 hari ke depan. Lokasi penahanannya dibuat terpisah dari tersangka utama. Jika Febrie ditempatkan di lokasi lain, Nurman resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Daftar Tersangka dan Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Dengan bertambahnya Nurman Herin, kini ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal pencucian uang ini, yaitu:
Febrie Adriansyah (FA) – Eks Jampidsus Kejagung
Don Ritto
Nurman Herin (NH) – Pengusaha
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal, yakni pada Jumat malam (24/7), dan langsung mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Kuningan, Jakarta Selatan.
Keputusan menempatkan mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Rudi menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan keaslian dan kelancaran proses hukum, serta faktor keamanan rekam jejak penanganan perkara.
”Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan—mohon maaf—mungkin lebih nyaman, karena kita tahu yang bersangkutan banyak menangani kasus-kasus besar. Nah, itulah salah satu pertimbangannya kenapa ditahan di sana,” jelas Rudi.
Kejagung Imbau Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Menanggapi sorotan publik yang kian tajam terhadap penanganan kasus internal ini, Jamwas Kejagung mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum dengan bijak dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Pihaknya berjanji akan terus bekerja secara transparan dan menyampaikan setiap perkembangan (progress) penyidikan yang dilakukan oleh Tim 9 kepada publik secara berkala. (*/tur)



