Pendanaan MBG Wajib Tersendiri! MK Tegaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Tergerus Program di Luar Sekolah

KALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali komitmen pemenuhan hak pendidikan nasional. MK memutuskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN maupun APBD wajib diprioritaskan penuh untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, bukan dialihkan ke program pendukung di luar operasional sekolah.
Penegasan penting tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN Tahun Anggaran 2026.
Komponen Utama Pendidikan yang Wajib Diprioritaskan
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengingatkan bahwa mandate Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dibuat untuk menopang pembiayaan kebutuhan dasar pendidikan secara langsung.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dana minimum 20 persen tersebut dialokasikan khusus untuk kebutuhan pokok penyelenggaraan pembelajaran.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum.
Batas Waktu Pemisahan Anggaran Program Makan Bergizi (MBG)
Terkait keberadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini masuk dalam porsi anggaran pendidikan, MK memberikan tenggat waktu transisi bagi pemerintah. Pemisahan anggaran MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Kendati demikian, Mahkamah mendorong agar pemerintah bisa mempercepat proses penyesuaian tersebut mulai APBN 2027.
”Artinya untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN tahun 2027… akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN tahun 2027,” tutur Enny.
Syarat Ketat Jika Masih Digabung pada APBN 2027
MK tetap membuka ruang jika pemerintah masih mencantumkan alokasi MBG dalam pos pendidikan pada APBN 2027 kelak. Namun, hal itu diberikan dengan syarat yang sangat ketat: tidak boleh menggerus kuota minimum 20 persen untuk komponen utama.
”Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG,” tegas Enny.
Status Hukum UUD APBN 2026: Inkonstitusional Bersyarat
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Mereka menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa norma pasal yang digugat tetap memiliki kekuatan hukum, tetapi bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).
”Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025… tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN TA 2026,” tegas Suhartoyo.
Dengan demikian, untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG tidak boleh lagi memotong porsi operasional pendidikan nasional dan pemisahan secara total sudah harus terealisasi selambat-lambatnya dalam kurun waktu dua tahun ke depan. (*/tur)



