Hukum Dan Kriminal

Polda Cek Eks Kantor DPD PDIP, Kuasa Hukum Atu R Narang: Gembok Dibuka, Barang Hilang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait sengketa lahan dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terus bergulir.

Penyidik dari Subdit Jatanras dan Tim Inafis Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan pengecekan lokasi sebagai bagian dari tahap penyelidikan atas laporan yang diajukan kuasa hukum Atu R Narang, Suriansyah Halim.

Suriansyah Halim menjelaskan, pengecekan lapangan dilakukan untuk mencocokkan kondisi di lokasi dengan materi laporan polisi yang telah diterima penyidik. Pemeriksaan difokuskan pada batas pekarangan yang diduga dimasuki tanpa izin, sekaligus mengecek adanya kerusakan maupun barang-barang yang dilaporkan hilang dari dalam bangunan.

“Hari ini agendanya adalah pengecekan lokasi untuk memastikan laporan kami. Penyidik ingin melihat langsung apakah benar ada pihak yang masuk ke pekarangan tanpa izin dan apakah benar terjadi perusakan terhadap objek yang kami laporkan,” ujar Suriansyah kepada awak media, Jumat (31/7/2026).

Dalam pengecekan tersebut, kata Suriansyah, pihak yang berada di lokasi mengakui telah membuka gembok untuk memasuki bangunan. Sementara itu, penyidik juga menemukan sejumlah kerusakan pada bagian jendela dan pintu. Selain itu, beberapa barang seperti meja, kursi, hingga lemari disebut sudah tidak berada di tempatnya.

“Tadi di lapangan juga diakui bahwa gembok memang dibuka. Persoalan berikutnya tinggal dibuktikan siapa yang melakukan perusakan dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya sejumlah barang di dalam bangunan. Itu nanti menjadi bagian dari proses penyelidikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik telah mengamankan sebuah rantai yang sebelumnya digunakan pada pintu masuk sebagai barang bukti awal. Namun, status perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan apakah unsur pidana dalam laporan tersebut telah terpenuhi.

“Kami berharap kepolisian bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. Semua dokumen, saksi maupun bukti yang dimiliki klien kami akan kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kalau alat buktinya cukup, silakan proses dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Suriansyah berharap pihak yang saat ini masih menempati lokasi sengketa dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, karena laporan polisi telah dibuat, seharusnya kondisi objek sengketa dipertahankan tetap seperti semula agar memudahkan proses penyelidikan. Namun ia memahami keberadaan Satgas di lokasi merupakan bagian dari penugasan internal organisasi.

“Kami sebenarnya mengimbau agar rekan-rekan Satgas sementara keluar dari lokasi sampai proses hukum selesai. Tetapi mereka menyampaikan tetap bertugas berdasarkan surat tugas dari Ketua DPD. Nanti tentu pihak DPD yang menjelaskan alasan penugasan itu kepada penyidik,” ujarnya.

Ia menegaskan, dasar pihaknya mengajukan laporan tidak terlepas dari bukti kepemilikan yang hingga kini masih dipegang kliennya. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama istri Atu R Narang masih berlaku dan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas objek tersebut terus dibayarkan setiap tahun.

“Seluruh persoalan kepemilikan dan dugaan tindak pidana kini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button