BeritaNASIONAL

Resmi Dirilis! Ini Syarat, Cara Cek, dan Manfaat Kartu Penyandang Disabilitas Digital

KALTENG.CO-Kabar baik datang bagi masyarakat penyandang disabilitas di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) berbasis digital. Kehadiran kartu virtual ini menjadi angin segar untuk menjamin kesetaraan serta pemenuhan hak-hak kelompok disabilitas di tanah air.

Melalui kepemilikan KPD digital, para pemegangnya berhak menikmati fasilitas konsesi atau potongan harga paling sedikit 20 persen di berbagai fasilitas publik strategis.

Payung Hukum dan Komitmen Negara

Penerbitan KPD virtual ini merupakan langkah nyata tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan yang ditandatangani pada 2 Juli 2026. Regulasi ini sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa KPD berfungsi sebagai instrumen utama agar warga penyandang disabilitas dapat merasakan kemudahan aksesibilitas yang disediakan oleh negara.

“Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD,” tegas Gus Ipul saat sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat.

Cakupan Diskon 20 Persen di 9 Sektor Strategis

Potongan harga minimal 20 persen yang diatur dalam regulasi baru ini berlaku untuk sembilan sektor vital, yaitu:

  1. Pendidikan

  2. Transportasi

  3. Kesehatan

  4. Penyediaan alat bantu

  5. Perumahan dan utilitas

  6. Ketenagakerjaan

  7. Kewirausahaan

  8. Pariwisata dan kebudayaan

  9. Olahraga

Menariknya, nilai konsesi dapat diberikan lebih tinggi dari 20 persen khusus pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga jika penyandang disabilitas memerlukan pendampingan khusus dalam jalannya aktivitas.

Bagaimana Aturan Selama Masa Transisi?

Bagi warga disabilitas yang belum memegang KPD digital, pemerintah menjamin hak potongan harga tetap bisa diakses. Sesuai Pasal 30 mengenai masa transisi, warga cukup menunjukkan dokumen pendukung seperti:

  • Surat keterangan disabilitas dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum.

  • Dokumen resmi lain yang sudah berlaku sebelum PP diterbitkan.

Dokumen pengganti ini tetap sah digunakan hingga KPD resmi terbit dan diserahkan kepada yang bersangkutan.

Verifikasi Berbasis DTSEN: Target Tuntas 100 Persen pada 2027

Proses penerbitan KPD mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari sekitar 15 juta jiwa penyandang disabilitas yang tercatat di DTSEN, petugas lapangan melakukan verifikasi dan validasi secara bertahap sebelum dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).

Hingga saat ini, lebih dari 4 juta penyandang disabilitas telah terverifikasi dan berhak menerima kartu. Kemensos menargetkan verifikasi mencapai lebih dari 50 persen populasi target hingga akhir tahun ini, dan rampung sepenuhnya (100 persen) pada tahun 2027.

Panduan Cek Status dan Cara Mengunduh KPD Virtual Lewat HP

Masyarakat dapat memeriksa status kepemilikan KPD secara mandiri melalui HP dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut.

Langkah 1: Pengecekan Status via Situs Resmi

  1. Buka peramban di HP dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.

  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kode captcha yang muncul di layar.

  3. Klik tombol ‘Cari Data’.

  4. Lihat informasi yang muncul. Jika kolom status KPD bernilai ‘Ya’, artinya Anda sudah terdaftar dan kartu siap diunduh.

Langkah 2: Cara Mengunduh KPD Virtual di Aplikasi Cek Bansos

  1. Buka aplikasi Cek Bansos di HP Anda dan lakukan login. (Jika belum memiliki akun, buat akun baru dengan mengunggah data NIK, KK, email, nomor HP, dan foto diri).

  2. Pilih menu KPD Virtual pada halaman utama.

  3. Pilih opsi Unduh Kartu untuk menyimpan dokumen dalam format PDF.

  4. Apabila data belum lengkap, ikuti petunjuk untuk melengkapi foto, informasi agama, serta golongan darah lalu tekan Submit.

Solusi Jika Status Masih ‘Tidak’

Jika status KPD masih tertulis ‘Tidak’, Anda dapat mengajukan usulan data baru atau pembaruan informasi melalui beberapa saluran resmi:

  • Kantor Kelurahan/Desa atau Dinas Sosial setempat.

  • Fitur usul-sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

  • Sistem SIKS-NG di tingkat kelurahan.

  • Call Center Kemensos di nomor 021-171.

  • WhatsApp Center Kemensos di nomor 0877-171-171.

Langkah penerbitan KPD digital ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menjamin kesetaraan, kemandirian, serta kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. (*/tur)

Related Articles

Back to top button